Berita Viral

KRONOLOGI ART di Sidikalang Curi Harta Majikan Dibantu Tetangga, Hasil Curian Rp 700 Juta Dikubur

ART bernama Moina Sagala (52) sekongkol dengan pasutri Zulfirman Banjarnahor (26) dan Yenni Madina Manik (25) melakukan pencurian di rumah majikan

Polres Dairi
KASUS PENCURIAN - Moina Sagala (52), Zulfirman Banjarnahor (26) dan Yenni Madina Manik (25) ditahan di Polres Dairi pada Sabtu (31/5/2025). Ketiganya ditangkap usai melakukan pencurian di rumah majikan Moina, di Jalan Tapanuli, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. 

Masih di antara salah satu box itu ada uang tunai sebesar Rp 50 juta.

"Selanjutnya Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 50 juta, lalu menutup brankas dan pergi meninggalkan kamar tersebut," ujarnya.

Sekitar tiga hari kemudian, terdakwa Putri masuk kembali ke dalam kamar Avisa.

Kali ini, ia mengambil semua perhiasan dari dalam dua box. Putri kemudian menjual semua perhiasaan tersebut. 

Hasil penjualan kemudian untuk belanja perhiasan dan aset-aset.

"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Hari Jumat,Tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wib di Perempatan Lampu Merah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk," terang Jaksa.

Semua perhiasan, kendaraan, handphone dan tanah yang sudah dibeli kini disita menjadi barang bukti.

Putri kini hanya bisa pasrah menghadapi sidang untuk menunggu vonis dari majelis hukum.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved