Berita Viral

KRONOLOGI ART di Sidikalang Curi Harta Majikan Dibantu Tetangga, Hasil Curian Rp 700 Juta Dikubur

ART bernama Moina Sagala (52) sekongkol dengan pasutri Zulfirman Banjarnahor (26) dan Yenni Madina Manik (25) melakukan pencurian di rumah majikan

Polres Dairi
KASUS PENCURIAN - Moina Sagala (52), Zulfirman Banjarnahor (26) dan Yenni Madina Manik (25) ditahan di Polres Dairi pada Sabtu (31/5/2025). Ketiganya ditangkap usai melakukan pencurian di rumah majikan Moina, di Jalan Tapanuli, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com - ART bernama Moina Sagala (52) sekongkol dengan pasutri Zulfirman Banjarnahor (26) dan Yenni Madina Manik (25) melakukan pencurian di rumah majikan di Jalan Tapanuli, Sidikalang, Kabupaten Dairi

Pelaku pasutri merupakan tetangga korban. 

Karena perbuatannya, majikan Moina nyaris kehilangan harta Rp 700 juta.

KBO Satreskrim Polres Dairi, Iptu Parlindungan Lumbantoruan, menyampaikan bahwa Moina merencanakan pencurian itu sejak Minggu (25/5/2025). 

Pada Rabu (28/5/2025), pelaku mulai beraksi dengan menyembunyikan pasangan suami istri tersebut ke dalam salah satu kamar di dalam rumah korban.

"Lalu pelaku (Moina) menyuruh pasutri ini bersembunyi sampai suasana rumah sunyi. Karena itu artinya, korban sedang keluar ibadah," kata Parlindungan pada Senin (2/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Sekitar pukul 19.00 WIB, pasutri tersebut mulai mengambil sejumlah perhiasan serta surat-surat berharga korban.

Baca juga: ALASAN Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen Juni-Juli, Anggaran Diganti ke Subsidi Upah

Baca juga: Dua Tersangka Dihadiahi Timah Panas, Satu diantaranya Residevis Bongkar Rumah

Keduanya pun keluar dari rumah menggunakan kunci yang sudah diberi tahu Moina.

"Kerugian korban Rp 700 jutaan. Pasutri ini beraksi, sementara Moina sudah pulang ke rumah. Ketahuannya karena agak janggal, ada barang hilang dari rumah, tetapi tidak ada yang rusak," sebut Parlindungan.

Belakangan, korban membuat laporan ke Polres Dairi.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan lainnya.

Pada Jumat (30/5/2025), polisi menangkap Moina di salah satu kosan, Kecamatan Sidikalang.

Lalu, Zulfirman ditangkap di Jalan Perdana dan Yenni di Jalan Tapanuli.

"Pengakuan Zulfirman barang bukti hasil pencurian belum sempat dijual dan disembunyikan dengan cara dikubur di area perladangan di Jalan Bandar Selamat," ungkapnya.

Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved