Berita Medan

Penuhi Janji, Wali Kota Medan Ungkap 4 ASN Positif Narkoba, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Hal itu dibuktikan dengan temu pers bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, di lobi Pemko Medan, Senin (2/6/2025).

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Wali Kota Medan, Rico Waas menepati janji untuk transparan dan mengumumkan jajaran camat dan lurah yang positif narkotika. Hal itu dibuktikan dengan temu pers bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, di lobi Pemko Medan, Senin (2/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Waas menepati janji untuk transparan dan mengumumkan jajaran camat dan lurah yang positif narkotika.

Hal itu dibuktikan dengan temu pers bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, di lobi Pemko Medan, Senin (2/6/2025).

Empat nama ASN kalangan camat dan lurah yang dinyatakan positif narkotika yakni AF menjabat Camat Johor, HSS menjabat Lurah Gaharu, HS menjabat Camat Medan Barat, dan EEL Lurah Petisah Hulu. 

"AF pakai alprazolam/benzodiazepin dan ada resep Camat Johor, HSS Lurah Gaharu gunakan narkotika golongan 1 jenis sabu, EEL Lurah Petisah Hulu gunakan narkotika golongan 1 ganja, lalu HS gunakan ekstasi sudah pernah rehab, namun ini gunakan penenang lagi," kata Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Toga Panjaitan. 

"Apabila tingkatan terbukti akan kami nonaktifkan sementara. Arahnya ke sanksi hukuman berat ya nonaktif, ini butuh tambahan pendalaman lagi, bisa saja potensi sanksi sangat berat," kata Wali Kota, Rico Waas. 

''Kalau hukuman pencopotan hingga pemecatan kita ada aturan dari MenpanRB, kalau terbukti sudah berulang dua kali maka akan dipecat secara tidak hormat, dan kami butuh pendalaman lagi dari BNN," kata Rico. 

Keempat nama yang terlibat, ditegaskan Wali Kota Medan arahannya cenderung ke hukuman berat. Artinya empat nama potensi besar dicopot dari jabatan camat dan lurah. 

"Arahannya sanksi berat, seminimalnya copot dari jabatan yang terindikasi sudah berulang. Yang katanya dari kawannya pun, tapi kalau sudah pakai baju ASN emang dia gak tahu apa itu (narkotika)," tegas Wali Kota. 

Selanjutnya Wali Kota Medan akan berkoordinasi dengan BKN (tentang hukuman dan aturan ASN) dan BNN untuk pendalaman lebih lanjut menentukan hukuman, agar sesuai dengan kesalahannya. 

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Toga Habinsaran mengatakan Camat Medan Barat, Hendra Syahputra yang terindikasi menggunakan ekstasi sejak 2013.

"Tidak ada ditemukan kekambuhan, tapi dia pernah pakai ekstasi tahun 2013, tapi terakhir-terakhir dia ada gunakan obat penenang juga. Ini akan kami dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Jadi apakah butuh rehabilitasi lanjutan akan kami dalami lagi. Kami juga minta izin Wali Kota dan izin prosedur dari keluarga untuk rawat inap atau bagaimana," ujarToga Habinsaran Panjaitan.

Camat Medan Barat Dinonaktifkan 

Wali Kota Medan Rico Waas juga sudah menonaktifkan Camat Medan Barat, Hendra Syahputra terkait kasus pemakaian uang setoran sampah yang seharusnya disetor Dinas Lingkungan Hidup.

"Ya hari ini diperiksa kembali di Inspektorat. Untuk sementara jabatan Camat Medan dinonaktifan (copot dari jabatan). Agar pemeriksaan bisa lebih detail dan lebih baik," tegas Rico Waas, pada Senin (2/6/2025)..

Dengan tindakan penonaktifan ini, Wali Kota Medan ingin menjadikan contoh kepada ASN yang lain agar tidak terjadi secara berulang-ulang.

Namun, potensi tindakan sanksi berat dipecat masih menunggu hasil pemeriksa. 

Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Medan soal dugaan pungutan liar (pungli) dan kasus tes urine terkait narkoba, kini telah dicopot oleh Wali Kota. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, pada Senin (2/6/2025). (Kolase Istimewa)
Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Medan soal dugaan pungutan liar (pungli) dan kasus tes urine terkait narkoba, kini telah dicopot oleh Wali Kota. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, pada Senin (2/6/2025). (Kolase Istimewa) (kolase istimewa)
Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved