Sumut Terkini
3 Pelajar SMP di Siantar Positif Narkoba, Pemko Serahkan Assesment ke BNN
Ia menjelaskan test urine yang dilaksanakan mendapat sampingan Dinas Pendidikan dan BNNK Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sebanyak tiga pelajar SMP di Kota Pematangsiantar dikabarkan positif narkoba dari hasil kegiatan tes urine yang dilaksanakan pada Senin-Selasa (2-3/6/2025) kemarin.
Nasib ketiganya akan ditentukan oleh BNNK Pematangsiantar.
Kepala Bakesbangpol Kota Pematangsiantar, Ali Akbar yang dikonfirmasi Rabu (4/6/2025) enggan menyebut sekolah asal ketiga pelajar demi melindungi kelangsungan pendidikannya.
Ia menjelaskan test urine yang dilaksanakan mendapat sampingan Dinas Pendidikan dan BNNK Pematangsiantar.
Namun, Ali menjelaskan bahwa pelajar yang teridentifikasi positif narkoba akan menjalani rawat jalan dan mendapat bimbingan.
“Ada tiga pelajar SMP yang teridentifikasi positif narkoba setelah test urine kemarin. Untuk namanya, kita nggak bisa berikan. Yang penting sudah kita serahkan ke BNN Kota Pematangsiantar,” katanya.
“Dari BNNK nanti, setelah diasesment medis, diperiksa dari mana konsumsinya, kemudian si anak akan diawasi untuk melaksanakan rawat jalan. Jadi tetap bisa bersekolah,” kata Ali Akbar.
Adapun siswa yang mengikuti test urine antara lain SMP Negeri 1 dengan jumlah siswa 171 orang; SMP Negeri 4 sebanyak 129 orang; SMP Negeri 7 sebanyak 140 orang; SMP Negeri 9 dengan 129 orang; dan SMP Negeri 13 dengan 50 orang.
Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengarahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melaksanakan rangkaian tes urine di kalangan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Senin (2/6/2025), dilaksanakan tes urine di beberapa satuan pendidikan secara mendadak. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Tes dilaksanakan di SMP Negeri 1 dengan objek tes 171 siswa dan 60 guru; SMPN 4 sebanyak 57 guru dan 129 siswa.
Kemudian Selasa (3/6/2025), tes urine digelar di SMPN 7 dengan objek sebanyak 140 siswa dan 93 guru; SMPN 9 dengan 129 siswa dan 50 guru; dan SMPN 13 dengan 50 siswa dan 20 guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Muhammad Hamdani Lubis SH menerangkan, tes urine tidak hanya di satuan pendidikan tersebut. Namun secara bertahap akan dilaksanakan pada satuan pendidikan lain di Kota Pematangsiantar yang akan dijadwalkan kemudian.
"Sesuai arahan Bapak Wali Kota, tes urine ini perlu dilaksanakan sebagai langkah konkret yang menunjukkan Pemerintah Kota Pematangsiantar memilki komitmen yang tinggi untuk mengambil peranan signifikan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan remaja, khususnya pelajar," terangnya.
Kegiatan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari misi untuk mencerdaskan, menyehatkan, dan meningkatkan kreativitas remaja dan pelajar guna mempersiapkan Generasi Emas Tahun 2045.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematangsiantar Ir Ali Akbar menerangkan, kegiatan tes urine tersebut merupakan kerjasama pihaknya dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Pematangsiantar. Hasil test akan dikimpulkan dan disampaikan ke BNN untuk menentukan masa depan pelajar.
Diterangkan Ali, berdasarkan hasil survei nasional, prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 menunjukkan angka prevalensi sebesar 17,3 persen atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun. Dari 3,3 juta penduduk Indonesia tersebut, sekitar 1,3 juta di antaranya ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Sehingga Provinsi Sumatera Utara menduduki peringkat pertama pengguna narkoba,” tukasnya.
BNN RI, lanjutnya menargetkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba menjadi 1,7 persen di tahun 2025, dan 1,6 persen tahun 2029.
Sedangkan data pemetaan Kawasan rawan narkoba Kota Pematangsiantar berdasarkan hasil survei Indeks Kawasan Rawan Narkoba yang dilakukan BNN Kota Pematangsiantar, sebanyak 43 kelurahan di Kota Pematangsiantar masuk kategori bahaya, dan 10 kelurahan kategori waspada.
Masih kata Ali, sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba (P4GN) serta mendukung Prioritas Pembangunan Nasional Ketujuh dan Program 100 Hari Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, dilakukan tes urine.
Tes ini sebagai layanan deteksi dini antisipasi dini bahaya narkoba untuk menciptakan lingkungan sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Baik di instansi pemerintah maupun di lingkungan pendidikan.
“Jadi, kegiatan ini sebagai salah satu bentuk untuk melakukan screening urine atau deteksi dini kepada ASN dan pelajar terhadap narkotika. Sebab ASN sebagai salah satu garda terdepan penyelamat rakyat dari narkoba. Sedangkan pelajar adalah generasi muda yang diharapkan menjadi penerus bangsa. rusaknya generasi muda akan melemahkan ketahanan nasional di masa mendatang,” jelasnya.
Pelaksanaan tes urine turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar drg Irma Suryani MKM dan Sekretaris Badan Kesbangpol Ari Kalpikaningtyas.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
3 Pelajar SMP di Siantar
positif narkoba
Siantar
Pemko Siantar
tes urine
Siswa dan Guru SMP tes urine
28 Kg sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi Diamankan dari Dua Pria di Asahan, Ngaku Diupah Rp 300 Juta |
![]() |
---|
BMKG Prediksi Sumut Akan Diguyur Hujan Ringan Hingga Lebat Mulai Sore Ini Hingga Esok Hari |
![]() |
---|
Diduga Ada Kongkalikong Realisasi Belanja BBM di Dishub Binjai, Praktisi Hukum: Masuk Ranah Pidana |
![]() |
---|
Triwulan II-2025 Ekonomi Sumut Tumbuh 4,69 Persen, Ini Faktor Pendorongnya |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan, Kanit Tipikor Siantar Tak Terbukti Minta Upeti Rp 200 Juta untuk Hentikan Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.