Breaking News

Penipuan Casis Bintara Polri

Terungkap Ternyata Ada 2 Kelompok Calo Penipuan Casis Bintara Polri, Begini Reaksi Polda Sumut

Informasi yang dihimpun Tribun Medan, sejauh ini ada 2 kelompok calo masuk Bintara Polri di Polda Sumut.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PENIPUAN CASIS: Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi (dua dari kanan/berkacamata) saat konferensi pers pengungkapan penipuan modus bisa meluluskan Bintara Polri, Selasa (11/6/2025). Ia menyebut ada kelompok lainnya yang belum diungkap ke publik. 

Polda Sumatera Utara membongkar penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa (Casis) Bintara Polri yang melibatkan mantan Polisi bernama Parlautan Banjarharjor dengan total kerugian Rp 1,4 Miliar.

Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi mengatakan, modus tersangka ialah membuka tempat bimbingan belajar (Bimbel) bernama Maju Bersama, di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Denai, untuk melatih fisik dan akademik anak para korban.

Anak para korban, disuruh masuk ke dalam bimbel selama 5 sampai 6 bulan dengan biaya Rp 6 juta perbulan.

Lalu untuk meluluskan menjadi calon siswa Bintara Polri, para korban diminta membayar uang sebesar ratusan juta.

PENIPUAN AKPOL: Tampang Parlautan Banjarnahor (Kanan) pensiunan Polisi, Rita Nurhaida Butar-butar (tengah), dan Susilawati Siregar (kiri), tiga tersangka dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polri, Selasa (10/6/2025). Mereka diduga menipu 5 korban senilai Rp 1,4 Miliar dengan iming-iming anaknya akan lulus melalui kuota khusus.
PENIPUAN AKPOL: Tampang Parlautan Banjarnahor (Kanan) pensiunan Polisi, Rita Nurhaida Butar-butar (tengah), dan Susilawati Siregar (kiri), tiga tersangka dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polri, Selasa (10/6/2025). Mereka diduga menipu 5 korban senilai Rp 1,4 Miliar dengan iming-iming anaknya akan lulus melalui kuota khusus. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Dengan uang segitu, Parlautan Banjarharjor menjanjikan anak korban lulus karena masuk melalui jalur khusus atau kuota khusus.

"Untuk bimbel, proses uangnya berbeda dari yang dibayar itu. Sedangkan Rp 1,4 Miliar untuk supaya diterima,"kata Kombes Nanang Masbudi, Selasa (10/6/2025).

Dalam kasus ini ada tiga orang yang ditangkap yakni, Parlautan Banjarnahor (52) seorang pensiunan Polisi tahun 2021 dengan pangkat terakhir Aipda.

Ia sebagai pemilik tempat bimbingan belajar (Bimbel) bernama Maju Bersama.

Lalu, Rita Nurhaida Butar-butar (33), istri dari Parlautan sebagai penerima uang.

Kemudian Susilawati Siregar, sebagai admin bimbel, juga penerima uang.

Tersangka Parlautan, hanya sekali saja bertemu dengan para korban. Sisanya istri dan admin bimbelnya yang bekerja.

"Bujuk rayunya memberikan garansi lewat jalur khusus bisa diterima."

Di tempat yang sama, Kasubdit III Jatanras Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba mengatakan, dalam kasus ini ada 54 yang sempat ikut bimbel dan belajar.

Namun dari jumlah tersebut, hanya 1 yang lulus seleksi menjadi Bintara Polri.

Dari 53 orang yang dinyatakan anaknya tidak lulus meski sudah bayar ratusan juta, baru 5 orang yang melapor ke Polda Sumut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved