Breaking News

Berita Viral

Alphard Wakil Bupati Mamuju Tabrak Lansia Hingga Tewas, Sopir Diperiksa, Plat Mobil Disorot

Mobil dinas Yuki Permana menabrak pengendara motor Bernama Muhammad Ali (68), hingga pemotor meninggal dunia.

Yuki/Ist/TribunSulbar.com
KECELAKAAN - Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana (kiri) usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025) dan kondisi mobil dinas Yuki pasca kecelakaan. Mobil dinas Yuki Permana menabrak pengendara motor bernama Muhammad Ali (68), hingga pemotor meninggal dunia. 

Hal ini menimbulkan dugaan penggunaan pelat bodong pada kendaraan pejabat daerah.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini.

Termasuk meminta keterangan dari saksi di sekitar lokasi dan mengumpulkan bukti pendukung lainnya.

Kapolsek IPTU Haspar mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Sopir Diperiksa

Kanit Gakkum Satlantas Polres Polman, Iptu Sofyan, mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk sopir mobil Alphard, yang diketahui bernama Andi Ilham, guna memastikan penyebab kecelakaan.

“Saya akan memeriksa sopir, bagaimana posisinya, dari mana arahnya. Setelah itu, kami juga akan memeriksa saksi-saksi yang berada di lapangan atau yang ada di dalam mobil,” ujar Iptu Sofyan kepada wartawan.

Sofyan menyatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah mobil Alphard dengan nomor polisi DD 342 QR tersebut merupakan kendaraan dinas.

Baca juga: Pengedar sekaligus Pemilik Barak Narkoba di Sunggal Ditangkap, Berikut Barang Bukti yang Diamankan

“Karena sejauh ini saya belum melihat STNK-nya. Jadi saya tidak ingin berasumsi atau memberikan pernyataan apakah itu mobil dinas atau bukan, karena belum ada bukti surat kendaraan,” jelasnya.

Meski demikian, Sofyan menegaskan bahwa pemeriksaan STNK akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Ia juga menyatakan bahwa penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum.

“Dilihat dari kacamata hukum, apabila sebuah kendaraan menggunakan pelat di luar standar yang ditentukan pemerintah, maka itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.
 


Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved