Berita Medan

Sidang Pencurian Data untuk Kredit Mobil, Dua Saksi Beri Keterangan di PN Medan

Ada pun yang menjadi tergugat adalah pihak CIMB auto finance Medan dan dealer Asean mobil Jalan Nibung Raya, Medan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG GUGATAN DI PN MEDAN - Dia saksi yang dihadirkan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Medan atas kasus tindakan melawan hukum dengan pemalsuan data pribadi, Kamis (19/6/2025) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Nellys Tatinah Aritonang (59) warga Kota Medan melayangkan gugatan perihal tindakan melawan hukum atas pencurian data pribadinya yang digunakan untuk mengkredit mobil jenis Avanza, digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/6/2025). 

Ada pun yang menjadi tergugat adalah pihak CIMB auto finance Medan dan dealer Asean mobil Jalan Nibung Raya, Medan. 

Gugatan itu tertuang dalam perkara nomor 127/Pdt.G/2025/Pn.Mdn tentang perbuatan melawan hukum. 

Dua saksi hadir dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari penggugat.

Keduanya adalah Salmini dan Evi Juwita yang sudah puluhan tahun bekerja sebagai  asisten rumah tangga di  kediaman Nelly. 

Kepada majelis hakim Lucas Sahabat Duha, keduanya mengaku tidak pernah melihat mobil avanza yang disebut dikredit oleh Nelly. 

Selain itu, baik pihak bank atau leasing tidak pernah datang ke rumah Nelly yang berada di Kecamatan Helvetia. 

"Saya kerja sejak tahun 2004 hingga 2019 tidak pernah melihat mobil Avanza di rumah buk Nelly. Dan saya juga tidak pernah melihat orang bank atau leasing datang untuk meminta tagihan atau melalui survei lapangan," kata Salmini. 

Hal sama juga disampaikan Evi yang bekerja di rumah Nelly sejak 2005 hingga saat ini. 

Sebagai asisten rumah tangga dia bekerja pagi hingga malam hari. Terkadang juga tidur di rumah Nelly. 

Sejak bekerja puluhan tahun dia tak pernah melihat pihak bank atau dealer datang ke rumah majikannya. 

"Mobil Avanza itu pun saya tidak pernah liat ada di rumah ibu Nelly. Memang ibu sejak dulu punya mobil tapi tidak ada mobil Avanza," katanya kepada hakim. 

Evi mengatakan sepengetahuannya majikannya tidak pernah mengajukan kredit pembelian mobil jenis Avanza. Dia juga tak pernah menerima tamu dari pihak leasing atau pun bank. 

"Karena mobil ibu dulu Panter, kemudian mobil Toyota sekarang ini Fortune, tidak pernah ada mobil Avanza di rumah," kata Evi. 

"Tidak pernah orang CIMB survei atau menagih kredit mobil Avanza. Tidak pernah tau ada mobil Avanza itu," sambungnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved