Berita Medan

Sidang Pencurian Data untuk Kredit Mobil, Dua Saksi Beri Keterangan di PN Medan

Ada pun yang menjadi tergugat adalah pihak CIMB auto finance Medan dan dealer Asean mobil Jalan Nibung Raya, Medan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG GUGATAN DI PN MEDAN - Dia saksi yang dihadirkan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Medan atas kasus tindakan melawan hukum dengan pemalsuan data pribadi, Kamis (19/6/2025) 

Dugaan Pencurian Data Pribadi

Sementara itu, Utreck Ricardo menyampaikan, kliennya disebut mengkredit mobil Avanza pada tahun 2011 dan baru mengetahui hal tersebut pada tahun 2021.

Padahal sebut Ricardo, kliennya sama sekali tidak pernah mengkredit mobil. Bahkan sama sekali tidak mengetahui hal itu. 

Ada pun Nelly tercatat memiliki kredit di bank CIMB auto finance Medan dimana mobil tersebut diambil dari leasing mobil Asean Mobil di jalan Nibung Raya Medan. 

"Setelah mengajukan pinjaman itu baru tahu adanya kredit macet atas nama Nelly, dan kami duga telah terjadi pencurian data pribadi yang merugikan klien kami," kata dia. 

Ricardo menyatakan, kliennya sama sekali tidak pernah membuat kesepakatan dengan pihak bank dan leasing untuk mengkredit mobil Avanza. 

"Bahwa penggugat tidak pernah membuat kesepakatan dalam bentuk apapun dengan Tergugat I, Tergugat II maupun dengan Tergugat III, atau Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan kredit leasing," ujarnya. 

Gugatan itu dilayangkan usai mereka menemukan adanya Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 446101100929 tanggal 18 Juli 2011 dari kantor dealer Asean mobil jalan Nibung Raya. 

"Fakta itu membuat klien kami sangat terkejut karena adanya surat perjanjian jual beli yang sama sekali tidak diketahui," kata Ricardo. 

Sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang ini, Nelly juga sering didatangi oleh pihak bank dan leasing untuk menagih pembayaran. Hal itu membuat Nelly semakin tertekan dan merasa sangat dirugikan. 

Oleh karena itu, dia berharap gugatan mereka  bisa menghapus nama Nelly dari daftar blacklist debitur yang nakal dan memulihkan nama baik kliennya.

"Tergugat I melalui Tergugat II sering melakukan penagihan kepada Penggugat yang menyebabkan kerugian dan menurunnya kondisi kesehatan penggugat, rusaknya nama baik mengalami kehilangan kepercayaan," kata Ricardo. 

"Bahwa penggunaan data pribadi dalam Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 446101100929 tanggal 18 Juli 2011 tanpa diketahui atau tanpa izin atau tanpa persetujuan dari penggugat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kami berharap gugatan ini dikabulkan sehingga pemulihan nama baik klien kami" tambahnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved