OTT KPK di Mandailing Natal

Ada Uang Pelicin Rp 46 Miliar, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan

Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka usai giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara (Sumut).

|
Editor: Juang Naibaho
Kolase Tangkapan Layar Video KPK
SUAP PROYEK JALAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Uang pelicin yang disiapkan kontraktor untuk mendapatkan proyek diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.  

Menurut Asep, KPK akan menggunakan metode follow the money dalam kasus ini.

Artinya, KPK akan menelusuri pergerakan aliran uang dari para tersangka. Untuk itu, KPK akan menggandeng PPATK dalam upaya metode ini.

"Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas, ke mana pun itu dan kami memang meyakini (pasti ditindak). Kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak," kata Asep.

"Nah, selanjutnya kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Ditunggu saja ya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, follow the money adalah metode investigasi yang digunakan untuk mengungkap kejahatan dengan menelusuri aliran dana. Pendekatan ini sering diterapkan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi.  

Dengan mengikuti jejak uang, penyidik dapat mengidentifikasi pelaku serta modus operasi kejahatan yang dilakukan. Metode ini bertujuan untuk mengungkap aliran dana yang tidak wajar dalam suatu kasus.  

Baca juga: JAWABAN Bu Guru Cicih Saat Diminta Kembalikan Tabungan Murid Rp343 Juta, Tega Habiskan Untuk Modal

Awal Kongkalikong Terendus

Asep menjelaskan, kasus kongkalikong proyek jalan ini berawal dari pengaduan masyarakat tentang buruknya infrastruktur di Sumut.

Setelah melakukan pendalaman, KPK menemukan fakta adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar oleh Akhirun dan Rayhan. 

Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka yakni Topan, Rasuli, dan Haliyanto, agar Akhirun dan Rayhan memperoleh proyek pembangunan jalan.

Berdasarkan informasi itu, KPK melakukan penelusuran lebih mendalam.

Penyidik kemudian mengendus dugaan kongkalikong dua proyek pembangunan jalan di Sumut.

Proyek pertama berada di Dinas PUPR Sumut, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Proyek kedua berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.

"KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," katanya.

Asep menambahkan, kongkalikong proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut mulai terkuak pada 22 April lalu. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved