OTT KPK di Mandailing Natal

Ada Uang Pelicin Rp 46 Miliar, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan

Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka usai giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara (Sumut).

|
Editor: Juang Naibaho
Kolase Tangkapan Layar Video KPK
SUAP PROYEK JALAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Uang pelicin yang disiapkan kontraktor untuk mendapatkan proyek diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.  

Asep mengatakan, Heliyanto telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun Maret sampai Juni 2025.

"Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya," kata Asep. (*/tribunmedan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved