Berita Viral

Gugatan TIPU UGM soal Ijazah Jokowi Kandas, Hakim Nyatakan PN Solo Tak Berwenang Mengadili

Kandas sudah gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Muhammad Taufiq dengan mengatasnamakan kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM

Editor: Juang Naibaho
Twitter/X/Canva
IJAZAH JOKOWI - hGugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq dengan mengatasnamakan kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) kandas di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (10/7/2025). Majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan Jokowi.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kandas sudah gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq dengan mengatasnamakan kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi. 

Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi.

Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 

"Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat," ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, seusai sidang, dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Geramnya Rismon Sianipar, Diajari Josua Sinambela Cara Benar Teliti Ijazah Jokowi: Sok Sok Ngajari

Selain itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat, dengan mnyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini. 

"Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000," jelas Irpan. 

Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara. 

"Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding," jelasnya.

Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. 

Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.

Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut. 

Para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah persoalan yang berada di ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo.

Baca juga: Debat Soal Ijazah Jokowi, Kernet Bus Curhat Diturunkan Sopir di Jalan, Ditolong Warga: Kok Tega Ya

Gelar Perkara Khusus

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved