Berita Viral

Gugatan TIPU UGM soal Ijazah Jokowi Kandas, Hakim Nyatakan PN Solo Tak Berwenang Mengadili

Kandas sudah gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Muhammad Taufiq dengan mengatasnamakan kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM

Editor: Juang Naibaho
Twitter/X/Canva
IJAZAH JOKOWI - hGugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq dengan mengatasnamakan kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) kandas di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (10/7/2025). Majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan Jokowi.  

Berdasarkan hasil analisinya itu, Roy Suryo meyakini bahwa ijazah kelulusan Jokowi dari UGM adalah palsu. "Kenapa saya bisa mengatakan 99,9 persen palsu? Itu nanti akan ada historisnya," ujar Roy Suryo.

Sebaliknya, Ahli Digital Forensik dari pihak Jokowi, Joshua Sinambela, menjelaskan, pakar telematika Roy Suryo tidak berhak memeriksa dan menganalisis ijazah Jokowi.

Sebab, Roy Suryo hanya melihat ijazah Jokowi lewat gambar digital. Sedangkan yang dipermasalahkan adalah ijazah asli atau analog. 

"Karena ijazah ini adalah produk analog, makanya ahli digital forensik tidak ada hubungannya. Nah, jadi, apa yang dilakukan oleh ahli dari pihak pelapor itu sama sekali tidak berdasar,” kata Joshua.

Joshua menegaskan, sebagai ahli digital forensik, ia maupun ahli digital lainnya tidak berhak untuk memeriksa produk analog. 

“Jadi, sebagai ahli digital forensik, kita hanya berhak memeriksa dokumen-dokumen digital. Bukan produk analog,” jelas Joshua.

Sementara pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, TPUA tidak berhasil menjelaskan adanya kecacatan dalam proses penyelidikan Bareskrim Polri terkait kasus ijazah palsu Jokowi.

“Mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim,” ujar Yakup saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025). 

Yakup mengatakan bahwa TPUA tidak memberikan bukti baru adanya pemalsuan ijazah oleh Jokowi. 

Pihaknya menilai analisis yang dilakukan oleh ahli dari TPUA, Roy Suryo dan Rismon Sianipar, tidak berlaku untuk obyek yang dipermasalahkan.

Yakup berharap perdebatan soal ijazah Jokowi disudahi setelah gelar perkara khusus di Bareskrim Polri ini. “Setelah gelar perkara khusus ini, harapan kami sudah makin jelas, makin clear, dan dari pihak mereka pun sudah tidak ada lagi yang harus dipertanyakan,” kata Yakup. 

Yakup pun menegaskan, gelar perkara khusus hanya untuk menjelaskan proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Bukan untuk menganalisis kembali ijazah Jokowi yang dipermasalahkan oleh TPUA. 

“Gelar perkara khusus ini kan untuk pihak penyidik memaparkan proses penyelidikan yang telah berlangsung. Jadi, bukan tentang pengujian materi-materi yang sudah dilakukan, bukti-bukti, hasil-hasil penyelidikan,” kata Yakup. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved