Breaking News

Berita Viral

NASIB Nadia Venika, Sebar Data Pribadi Dara Arafah Kini Dipecat, Perusahaan Anggap Pelanggaran Berat

Dalam surat pernyataan tersebut, perusahaan menegaskan bahwa tindakan Nadia merupakan pelanggaran berat.

Instagram
DATA PRIBADI DISEBAR - Selebgram Dara Arafah. Ia menjadi perbincangan usai data pribadinya dibocorkan oleh petugas asuransi, Rabu (9/7/2025). Ia juga merasa penyakitnya dispelekan. 

TRIBUN-MEDAN.com  - Nasib Nadia Venika kini dipecat usai viral.

Nadia menyebar data pribadi Dara Arafah dan penyakit yang diderita sang selebgram. 

Tindaka Nadia dianggap perusahaan sebagai pelanggaran berat.

Baca juga: SOSOK Misri Wanita Cantik Asal Jambi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Keluarga Angkat Bicara

Inilah sosok Nadia Venika, petugas asuransi yang dipecat usai sebarluaskan data pribadi dan rekam medis milik Selebgram Dara Arafah.

Ia menyebarluaskan data Dara Arafah melalui status WhatsApp.

Soal sosoknya, Nadia Venika bekerja di Global Excel Indonesia yang menangani urusan asuransi.

Baca juga: Tinggalkan Mapolres Dairi, AKBP Faisal : Terimakasih Kerjasamanya Selama Ini


Ia pun resmi dipecat pihak Global Excel Indonesia lantaran terbukti menyalahgunakan akses data milik Dara Arafah.

Dalam surat pernyataan tersebut, perusahaan menegaskan bahwa tindakan Nadia merupakan pelanggaran berat.

"Atas tindakan yang telah Saudari lakukan berkaitan dengan penyalahgunaan atau pembocoran informasi pribadi milik pihak ketiga pada tanggal 8 Juli 2025, Saudari telah melanggar undang-undang terkait data pribadi serta melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan perusahaan," tulisnya.

DATA PRIBADI DISEBAR - Selebgram Dara Arafah. Ia menjadi perbincangan usai data pribadinya dibocorkan oleh petugas asuransi, Rabu (9/7/2025). Ia juga merasa penyakitnya dispelekan.
DATA PRIBADI DISEBAR - Selebgram Dara Arafah. Ia menjadi perbincangan usai data pribadinya dibocorkan oleh petugas asuransi, Rabu (9/7/2025). Ia juga merasa penyakitnya dispelekan. (Instagram)

Surat tersebut juga menyinggung dampak serius yang ditimbulkan akibat penyebaran data tanpa izin, termasuk risiko hukum, pencemaran nama baik, dan kerusakan reputasi.

Sementara dalam storynya, Dara Arafah menyampaikan rasa terima kasih kepada tim Global Excel Indonesia yang bersikap kooperatif dan tanggap dalam menyelesaikan insiden ini.

"Terima kasih sebesar-besarnya kepada tim Global Excel yang telah kooperatif dan sigap dalam menindaklanjuti kasus ini. Keputusan untuk memberhentikan pihak yang bersangkutan merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan data pribadi,” ujar Dara Arafah.

Baca juga: Ditangkap Curi Perhiasan Untuk Lamar Pacar, Pemuda di Tarakan Ternyata Maling Emas Palsu

Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Peristiwa ini semoga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar menjaga kerahasiaan data pribadi, karena penyalahgunaan data adalah tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dibocorkan Lewat Status WhatsApp

Sebelumnya, kasus bermula saat Dara Arafah mengunggah tangkapan layar sebuah status WhatsApp yang dibuat oleh kontak bernama “Nadia Venika Prwt Lt2”.

Dalam unggahan itu, tercantum informasi sensitif seperti foto KTP, rekam medis, serta rincian asuransi milik Dara Arafah.

"Huru hara karena doi selebgram padahal dx cuma febris, GEA, abdominal pain," tulis Nadia dengan emoji tertawa.

Mengetahui data pribadinya disebar secara sembarangan hingga meremehkan penyakitnya, Dara Arafah langsung menyuarakan kemarahannya lewat Instagram Story.

Baca juga: Demo di PN Medan, Guru PPPK Langkat: Koruptor Dihukum Lebih Ringan dari Curi Ayam

"Bisa-bisanya ada yang nyebarin data pribadi gue ke story WA-nya dengan caption yang ngeremehin penyakit orang. Kok bisa ya febris, GEA, abdominal pain dibilang 'cuma'?" tulis Dara kesal.

"Kita doain aja bareng-bareng biar Nadia Venika nggak pernah merasakan sakit yang serupa," lanjutnya.

Tak hanya mengungkap identitas pelaku, sebelumnya Dara juga menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.

Baca juga: Gugatan TIPU UGM soal Ijazah Jokowi Kandas, Hakim Nyatakan PN Solo Tak Berwenang Mengadili

Ia menyebut bahwa pelaku bisa dijerat berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 Ayat (2)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 17 Ayat (3)

“Penyebaran data pribadi dan riwayat medis tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan terhadap privasi. Saya masih menunggu pertanggungjawaban dari yang bersangkutan,” tandas Dara Arafah.

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

 (*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved