Medan Terkini
Duka Mendalam Linda, Suami Meninggal Diduga Frustrasi Tak Dikeluarkan Lapas meski Harusnya Bebas
Suasana duka menyelimuti kediaman almarhum Hendo Nurahman (40), narapidana kasus narkotika di Gang Sentosa, Deli Tua.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan dokter, beberapa waktu lalu.
Kata Linda, seandainya Lapas Tanjung Gusta memberitahu dan membebaskan Hendo, setidaknya ia dan keluarga bisa memberi perobatan yang terbaik.
"saya juga kaget waktu diagnosa dokter bilang udah stadium akhir. Seharusnya kan ada (kabar dari lapas), makanya saya kaget, saya mau pingsan. Seandainya dibebaskan 2024 lalu bisa ditangani), kita seharusnya udah tahu apa penyakitnya dari awal sehingga bisa bertindak,"kata Linda, Senin (14/7/2025).
Linda menjelaskan, sejauh ini yang dia ketahui suaminya stres, frustasi lantaran tak kunjung dikeluarkan dari lapas.
Padahal, menurut perhitungan mereka, Hendo Nurahman bebas November 2024 berdasarkan putusan peninjauan kembali PK Mahkamah Agung.
Atas kejadian ini, ia dan anaknya sepakat membuat laporan ke Polda Sumut atas dugaan perampasan kemerdekaan Hendo.
Ia berharap Polisi bisa segera menindaklanjuti laporan mereka, guna memperoleh keadilan bagi almarhum Hendo
"ini kan udah perampasan hak kemerdekaan. harusnya kan keluar lama. Saya mau keadilan untuk suami saya. Diperjuangkanlah, dia gak dapat keadilan, harusnya sudah lama keluar dari awal."
Kuasa hukum Hendo, Idam Harahap mengatakan, kliennya meninggal dunia masih berstatus sebagai terpidana, belum dibebaskan dari lapas atau eksekusi berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).
"saat ini kondisi pak Hendo Nurrahman, sekitar pukul 01.30 WIB dinihari telah meninggal dunia. Perlu kami tegaskan saat ini, status dari Hendo Nurahman belum dilakukan eksekusi,"Kata Idam Harahap, Selasa (14/7/2025).
Pada Jumat 11 Juli malam, pihak lapas sudah datang menemui keluarga untuk melakukan eksekusi atau pembebasan Hendo di RSU Royal Prima.
Akan tetapi, surat eksekusi yang dikeluarkan kejaksaan ternyata ada kesalahan tahun.
Harusnya, dalam surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang dibawa tertulis bulan Desember 2023, sesuai salinan putusan.
Namun dalam surat yang dibawa pihak lapas, tertulis putusan dikeluarkan tahun 2024.
Sehingga mereka meminta surat diralat dan eksekusi atau pembebasan Hendo dinyatakan belum sah.
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.