Medan Terkini
Duka Mendalam Linda, Suami Meninggal Diduga Frustrasi Tak Dikeluarkan Lapas meski Harusnya Bebas
Suasana duka menyelimuti kediaman almarhum Hendo Nurahman (40), narapidana kasus narkotika di Gang Sentosa, Deli Tua.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Pada tahun 2022, kliennya memohon ke Mahkamah Agung agar kasus putusan pengadilan ditinjau kembali (PK).
Kurang lebih setahun kemudian, tepatnya 29 Maret 2023, Mahkamah Agung melalui putusan Mahkamah Agung No. 295 PK/Pid.Sus/2023, dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Hendo Nurahman selama 6 (enam) tahun.
Kemudian denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan.
Lanjut Idam, dalam perhitungan mereka, harusnya Hendo bebas pada bulan November 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Agung, karena kliennya sudah ditahan sejak 2019.
Bebasnya Hendo di tahun 2024, karena ditambah remisi yang diperoleh kliennya kurang lebih selama 18 bulan.
Namun, Hendo tak kunjung dikeluarkan dari lapas Tanjung Gusta Medan.
"Setelah berjalan 2019 sampai 2025 sekarang ini, klien kami tidak bebas dan seharusnya tahun 2024 November, dia sudah bebas. Karena semua hukuman termasuk dengan pidana pengganti sudah dijalani,"kata Idam Harahap, Jumat (11/7/2025).
Lantaran tak kunjung dikeluarkan dari lapas, Hendo sempat menanyakan ke pihak lapas dan pihak Lapas mengaku belum menerima surat eksekusi kedua dari kejaksaan.
Alhasil, korban stres hingga akhirnya sakit-sakitan, kini masih dirawat di RSU Royal Prima dengan status dibantarkan.
"Tapi pada saat klien kami menghubungi pihak lapas tanjung gusta untuk menanyakan keadaan bisa bebas apa belum, pihak lapas mengatakan pihak jaksa belum mengirimkan surat eksekusi kedua terhadap putusan MA, Keputusan PK,"katanya.
"Saat ini, korban selaku ayah kandung klien kami, sedang dirawat di RS Royal Prima dalam keadaan kejang-kejang. Sekarang dirawat di ICU,"sambungnya.
Idam menilai ada dugaan kesengajaan yang dilakukan kejaksaan tidak mengirim surat eksekusi kedua ke lapas Tanjung Gusta.
"Kalau kami, selaku penasihat hukum atau keluarga, menduga ada kesengajaan. Kenapa? Seharusnya jaksa selaku pihak yang menjalankan putusan pengadilan harus secara profesional. Ini sudah berlangsung berapa lama dari November 2024 sampai sekarang belum dapat eksekusi."
Polda Sumut, melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya sudah menerima laporan keluarga Hendo.
Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan anak Hendo.
"Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti."
*Penjelasan Lapas Tanjung Gusta Soal Napi Habis Masa Penahanan Masih Dikurung*
Lapas Tanjung Gusta Medan buka suara mengenai adanya narapidana narkotika bernama Hendo Nurahman, sudah habis masa penahanann masih ditahan.
Kabid Pembinaan Lapas Tanjung Gusta Medan, Ismadi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan pembebasan bersyarat (PB) Hendo, namun belum disetujui.
Sampai akhirnya pada 5 Juli lalu, Hendo sakit dan dirawat di klinik lapas.
Namun karena dianggap perlu perawatan lebih lanjut, Hendo dirujuk ke RSU Royal Prima.
"Yang bersangkutan sudah kita usulkan pembebasan bersyarat, namun kita belum menerima keputusan pembebasan bersyarat,"kata Ismadi, dalam keterangan yang diterima Tribun Medan, Sabtu (12/7/2025).
"Kemudian hari Sabtu 5 Juli yang bersangkutan mengeluh sakit, lalu berobat ke klinik. Berdasarkan keterangan perawat, dokter untuk mendapatkan perawatan intensif kami rujuk di RS Royal Prima Medan,"sambungnya.
Hendo merupakan warga binaan lapas Tanjung Gusta, kasus narkotika.
Ia divonis 11 tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan penjara sejak tahun 2019.
Mengenai masa penahanan habis, setelah adanya putusan Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali (PK) dan Hendo masih ditahan, Ismadi mengaku pihaknya memang belum bisa membebaskan.
Sebab, lapas, saat itu belum menerima surat eksekusi Hendo dari Kejaksaan.
Mereka baru menerima surat eksekusi dari kejaksaan pada Jumat 11 Juli, sore, setelah pagi harinya berkoordinasi.
Malam harinya, sekira pukul 21:55 WIB, disaksikan keluarga, Lapas Tanjung Gusta melepaskan Hendo Nurahman yang masih dirawat di RSU Royal Prima Medan.
"Kemudian kita menyiapkan berkas pembebasan, dan kurang lebih pukul 21:55 WIB Jumat malam, kami membebaskan Hendo Nurahman yang kebetulan lagi dirawat.Saat ini masih dirawat dengan kondisi masih hidup."
(cr25/Tribun-medan.com)
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.