Medan Terkini

Duka Mendalam Linda, Suami Meninggal Diduga Frustrasi Tak Dikeluarkan Lapas meski Harusnya Bebas

Suasana duka menyelimuti kediaman almarhum Hendo Nurahman (40), narapidana kasus narkotika di Gang Sentosa, Deli Tua.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
ISTRI NAPI HENDRO NURAHMAN: Linda, istri Hendo Nurahman, narapidana yang meninggal dunia diduga akibat sakit yang diderita dan stres lantaran harusnya bebas dari lapas, tetap ditahan, Senin (14/7/2025). Istrinya kecewa dengan sikap Lapas yang tidak mengeluarkan suaminya dan tidak beritahu penyakit suaminya. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

"Pada 11 Juli 2025 memang petugas lapas Tanjung Gusta ada mendatangi RS Royal Prima dengan tujuan melakukan eksekusi. Tetapi saat kami kroscek, antara nomor putusan peninjauan kembali mahkamah agung dengan tanggal yang tertera pada putusan tak sama,"kata Idam.

"Sepengetahuan kami, keputusan Mahkamah Agung tersebut tahun 2023, sementara surat eksekusinya Desember 2024. Kami selaku kuasa hukum meminta diperbaiki surat tersebut dan kami tegaskan lagi, hendo belum dilakukan eksekusi,"sambungnya.

Karena adanya perbedaan tahun mereka meminta supaya pihak lapas Tanjung Gusta merubah tahun putusan eksekusi.

Mereka menolak menandatangani surat eksekusi yang dibawa pihak lapas pada Jumat malam kemarin.

"kami sempat menanyakan ke pihak lapas, mereka mengatakan akan mengkroscek kembali ke pihak kejaksaan selaku pelaksana keputusan. pihak kejaksaan tak hadir, hanya pihak lapas tanjung gusta medan."

Sebelumnya, seorang narapidana kasus narkotika yang ditahan di lapas Tanjung Gusta, bernama Hendo Nurahman, warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun terpaksa dirawat di RSU Royal Prima Medan.

Ia dirawat ke ruang Intensive Care Unit (ICU) diduga karena kejang-kejang, lalu tak sadarkan diri.

Kuasa hukumnya, Idam Harahap mengatakan, kliennya diduga stres, lalu sakit akibat masa penahanan harusnya selesai sejak November 2024 lalu, tetapi masih dikurung.

Hendo pun dibantarkan ke rumah sakit sejak 5 Juli lalu hingga hari ini. Kondisinya belum stabil karena sebelumnya, setiap 5 menit sekali kejang-kejang.

Karena merasa hak kemerdekaannya dirampas, keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda Sumut tertuang dalam nomor laporan STTLP/B/1080/VII/2025/Polda Sumut, tanggal 10 Juli kemarin.

"kami datang ke polda Sumut untuk membuat laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan sebagaimana dimaksud pasal 333 KUHPidana. Yang kita laporkan ini masih dalam proses lidik,"kata Idam Harahap, Jumat (11/7/2025).

Idam menjelaskan kronologis kliennya mulai dari ditahan, divonis, hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Pada tahun 2019, korban bernama Hendo Nurahman ditangkap Polisi terkait peredaran narkoba.

Di persidangan tahun 2019, hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hendo selama 11 tahun penjara, ditambah denda Rp Miliar, yang apabila tidak dibayar, diganti penahanan selama 3 bulan.

Setelah putusan tersebut, Hendo tidak melakukan upaya banding maupun kasasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved