Berita Viral

Usai Gugat Rp 1,5 Miliar, Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya

Paiman Raharjo kini tak tinggal diam setelah namanya diseret ke polemik tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Istimewa
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase foto pakar telematika Roy Suryo dan pakar digital forensik Rismon Sianipar. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh eks Wamendes Paiman Raharjo, Kamis (17/7/2025) terkait polemik tudingan pencetakan ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta. 

Ia juga meminta majelis menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan ijazah Jokowi sah menurut hukum. 

Kemudian, ia meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 1,5 miliar.

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam permohonannya. 

“Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.

Permohonan Farhat telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang perdana rencananya akan digelar pada 29 Juli mendatang. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Farhat Abbas dan Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi Usai Dituding Cetak Ijazah Jokowi

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved