Berita Viral

REAKSI Maria Francisca Widjaja Usai Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Impor Gula

Keharuan menyelimuti ruang persidangan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong

|
Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/Xena Olivia
PELUKAN USAI VONIS - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk istrinya, Francisca Wihardja usai hakim menjatuhkan putusan 4,5 tahun penjara dalam kasua dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. 

Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara. 

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie. 

Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena Tom Lembong tidak menerima aliran dana hasil korupsi.  

Baca juga: NASIB Kajari Madina Iqbal Diperiksa Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut, KPK: Pemeriksaan di Medan

Sorakan hingga Adang Jaksa

Sidang putusan sempat diwarnai sorakan ketika hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Tom Lembong.

Seketika, pengunjung sidang langsung menyoraki putusan hakim.

Namun, sorakan itu tidak lama. Hakim kembali lanjut membacakan vonisnya untuk Tom.

Setelah pembacaan vonis selesai, ruang sidang kembali riuh.

Pendukung Tom Lembong yang sejak awal mengikuti sidang mengangkat tinggi-tinggi poster yang mereka bawa.  

"We love tom," isi salah satu poster itu. 

Selain itu, sejumlah pendukung Tom Lembong mencoba mengadang jaksa dari salah satu pintu keluar ruang sidang.

Mereka menunggu jaksa penuntut umum (JPU) setelah pembacaan vonis Tom Lembong dalam kasus impor gula. 

"Keluar, woy," ujar salah satu dari mereka.

"Ngumpet ya ngumpet?" teriak seorang ibu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved