Berita Viral

REAKSI Maria Francisca Widjaja Usai Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Impor Gula

Keharuan menyelimuti ruang persidangan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong

|
Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/Xena Olivia
PELUKAN USAI VONIS - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk istrinya, Francisca Wihardja usai hakim menjatuhkan putusan 4,5 tahun penjara dalam kasua dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

"Ayo keluar, Pak Jaksa!". 

Penjaga keamanan Pengadilan Tipikor berjaga di depan pintu dan menghalau kerumunan pendukung itu. Namun para pendukung berusaha melawan.

"Gedung yang bayar pajak saya," kata mereka.

Tuntutan Jaksa 

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor. 

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. 

Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). 

Baca juga: PERINGATAN Kejagung Minta Hotman Paris Jangan Buat Gaduh, Sang Pengacara Komentari Kasus Tom Lembong

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa dalam surat dakwaannya juga mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN. 

Di sisi lain, Tom Lembong dan kuasa hukumnya membantah tuntutan jaksa. 

Mereka menilai, kasus ini bersifat politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom Lembong yang merupakan Co-Captain Timnas Anies Baswedan itu. (*)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved