Berita Viral
REAKSI Maria Francisca Widjaja Usai Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Impor Gula
Keharuan menyelimuti ruang persidangan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
TRIBUN-MEDAN.com - Keharuan menyelimuti ruang persidangan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Terdakwa Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun, Tom Lembong tidak dikenakan membayar uang pengganti. Majelis Hakim menilai, Tom tidak mendapatkan keuntungan dalam kasus importasi gula di Kemendag.
Setelah persidangan ditutup, istri Tom Lembong, Maria Francisca Wihardja menyimpan kembali rosario yang digunakan untuk memanjatkan doa sepanjang hakim membacakan putusan.
Ia kemudian bergerak maju melewati pembatas arena sidang dan langsung memeluk erat suaminya. Keduanya tampak saling menguatkan.
Baca juga: Giliran KPK Bongkar Skandal di Pertamina, Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Olla Ramlan
Di hadapan istrinya dan semua orang di sana, Tom tetap mencoba tersenyum tabah.
Sikap serupa diperlihatkan Francisca Wihardja. Sambil memeluk sang suami, Francisca Wihardja tetap menebar senyum.
Tom dan Francisca Wihardja hanya terdiam. Tanpa berucap satu pun kata. Suasana seketika terasa haru.
Anies Baswedan dan eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tampak merasa sedih atas vonis Tom Lembong.
Di sisi lain, keduanya turut terharu melihat Tom Lembong dan istrinya yang saling menguatkan tanpa berucap satu patah kata pun.
Beberapa saat berselang, Anies lalu memeluk kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir dan menepuk pundaknya, seperti memberi semangat di ujung pertarungan tahap pertama.

Baca juga: Bola Panas OTT di Sumut, KPK Periksa Kajari Madina dan Kasi Datun
Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.
Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie.
Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena Tom Lembong tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
Baca juga: NASIB Kajari Madina Iqbal Diperiksa Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut, KPK: Pemeriksaan di Medan
Sorakan hingga Adang Jaksa
Sidang putusan sempat diwarnai sorakan ketika hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Tom Lembong.
Seketika, pengunjung sidang langsung menyoraki putusan hakim.
Namun, sorakan itu tidak lama. Hakim kembali lanjut membacakan vonisnya untuk Tom.
Setelah pembacaan vonis selesai, ruang sidang kembali riuh.
Pendukung Tom Lembong yang sejak awal mengikuti sidang mengangkat tinggi-tinggi poster yang mereka bawa.
"We love tom," isi salah satu poster itu.
Selain itu, sejumlah pendukung Tom Lembong mencoba mengadang jaksa dari salah satu pintu keluar ruang sidang.
Mereka menunggu jaksa penuntut umum (JPU) setelah pembacaan vonis Tom Lembong dalam kasus impor gula.
"Keluar, woy," ujar salah satu dari mereka.
"Ngumpet ya ngumpet?" teriak seorang ibu.
"Ayo keluar, Pak Jaksa!".
Penjaga keamanan Pengadilan Tipikor berjaga di depan pintu dan menghalau kerumunan pendukung itu. Namun para pendukung berusaha melawan.
"Gedung yang bayar pajak saya," kata mereka.
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: PERINGATAN Kejagung Minta Hotman Paris Jangan Buat Gaduh, Sang Pengacara Komentari Kasus Tom Lembong
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa dalam surat dakwaannya juga mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Di sisi lain, Tom Lembong dan kuasa hukumnya membantah tuntutan jaksa.
Mereka menilai, kasus ini bersifat politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom Lembong yang merupakan Co-Captain Timnas Anies Baswedan itu. (*)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
vonis Tom Lembong
Kasus impor gula
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan
Maria Francisca Wihardja
Tom Lembong
PEMICU Asnawi Mangkualam Ikutan Dihujat Usai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai |
![]() |
---|
PRABOWO Tunjuk Dada: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dapat Diganti Bila Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.