Berita Viral

NASIB Wanita Open BO Ini Ditangkap Gegara Bawa Kabur Motor Pelanggan yang Tak Bayar Tarif Jasa

Wanita open BO inisial DS (33) bawa kabur sepeda motor pria inisial A (33). DS bawa kabur motor A lantaran kesal uang jasa Rp 1 juta tak dibayar.

Polres OKU Selatan
DIAMANKAN -- DS (33) (baju pink) tersangka kasus penggelapan sepeda motor, saat diamankan di Mapolres OKU Selatan, Minggu (20/07/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Wanita open BO inisial DS (33) bawa kabur sepeda motor pria inisial A (33). DS membawa kabur motor A lantaran kesal uang jasanya Rp 1 juta tak dibayar.

Namun A malah melaporkan DS ke Polres OKU Selatan.  

DS (33), warga Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua.

Ia ditangkap polisi usai membawa kabur sepeda motor milik A (33), pria asal Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca.

Kejadian bermula pada Minggu, 22 Juni 2025, saat keduanya sepakat bertemu di sebuah kontrakan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan.

Pertemuan itu bukan pertemuan biasa keduanya terlibat dalam transaksi Open BO (booking out) dengan kesepakatan tarif Rp1 juta.

Namun, setelah hubungan intim terjadi, kesepakatan tinggal janji.

Si pria tak kunjung membayar, membuat DS merasa dipermainkan.

Dari situ, muncul niat balas dendam.

Baca juga: AKHIRNYA Selebgram Indonesia, Arnold Putra alias AP, Dibebaskan Junta Militer, Diberikan Pengampunan

Baca juga: BURSA TRANSFER - Liverpool Selangkah Lagi Dapat Hugo Ekitike, Transfer Capai Rp 1,7 Triliun

Baca juga: Masih Pengantin Baru, Maula & Putri Karlina Sudah Diperiksa Polisi, Hari Paling Bahagia Jadi Tragedi

Dengan dalih ingin menemui keluarganya, DS membujuk korban untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor.

Saat singgah di sebuah warung, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah beristirahat, lalu kabur membawa motor tersebut.

Belakangan diketahui, sepeda motor yang dibawa kabur oleh DS sudah berpindah tangan dan dijual di wilayah Lampung.

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp14 juta.

Korban yang tak terima lantas melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU Selatan. Polisi pun bergerak cepat.

"Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Mapolres OKU Selatan," ujar Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, Minggu (20/07/2025).

DS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui jajaran reskrimnya, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjalin relasi secara daring.

“Perkenalan singkat, apalagi yang berujung pada transaksi yang rentan penyimpangan, sangat rawan menimbulkan tindak kriminal. Masyarakat perlu lebih bijak dan berhati-hati,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana relasi yang dibangun secara instan, terutama di media sosial, bisa berujung kerugian dan masalah hukum.

Baca juga: Prediksi Line-up Barcelona Gabungnya Rashford, Lini Depan Barca Buat Lawan Ketar-ketir

Baca juga: KONI Medan Rampungkan Tes Fisik dan Kesehatan Terhadap Atlet Binaan

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved