Berita Viral
NASIB Wanita Open BO Ini Ditangkap Gegara Bawa Kabur Motor Pelanggan yang Tak Bayar Tarif Jasa
Wanita open BO inisial DS (33) bawa kabur sepeda motor pria inisial A (33). DS bawa kabur motor A lantaran kesal uang jasa Rp 1 juta tak dibayar.
TRIBUN-MEDAN.com - Wanita open BO inisial DS (33) bawa kabur sepeda motor pria inisial A (33). DS membawa kabur motor A lantaran kesal uang jasanya Rp 1 juta tak dibayar.
Namun A malah melaporkan DS ke Polres OKU Selatan.
DS (33), warga Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua.
Ia ditangkap polisi usai membawa kabur sepeda motor milik A (33), pria asal Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca.
Kejadian bermula pada Minggu, 22 Juni 2025, saat keduanya sepakat bertemu di sebuah kontrakan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan.
Pertemuan itu bukan pertemuan biasa keduanya terlibat dalam transaksi Open BO (booking out) dengan kesepakatan tarif Rp1 juta.
Namun, setelah hubungan intim terjadi, kesepakatan tinggal janji.
Si pria tak kunjung membayar, membuat DS merasa dipermainkan.
Dari situ, muncul niat balas dendam.
Baca juga: AKHIRNYA Selebgram Indonesia, Arnold Putra alias AP, Dibebaskan Junta Militer, Diberikan Pengampunan
Baca juga: BURSA TRANSFER - Liverpool Selangkah Lagi Dapat Hugo Ekitike, Transfer Capai Rp 1,7 Triliun
Baca juga: Masih Pengantin Baru, Maula & Putri Karlina Sudah Diperiksa Polisi, Hari Paling Bahagia Jadi Tragedi
Dengan dalih ingin menemui keluarganya, DS membujuk korban untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor.
Saat singgah di sebuah warung, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah beristirahat, lalu kabur membawa motor tersebut.
Belakangan diketahui, sepeda motor yang dibawa kabur oleh DS sudah berpindah tangan dan dijual di wilayah Lampung.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Korban yang tak terima lantas melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU Selatan. Polisi pun bergerak cepat.
"Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Mapolres OKU Selatan," ujar Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, Minggu (20/07/2025).
DS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui jajaran reskrimnya, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjalin relasi secara daring.
“Perkenalan singkat, apalagi yang berujung pada transaksi yang rentan penyimpangan, sangat rawan menimbulkan tindak kriminal. Masyarakat perlu lebih bijak dan berhati-hati,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana relasi yang dibangun secara instan, terutama di media sosial, bisa berujung kerugian dan masalah hukum.
Baca juga: Prediksi Line-up Barcelona Gabungnya Rashford, Lini Depan Barca Buat Lawan Ketar-ketir
Baca juga: KONI Medan Rampungkan Tes Fisik dan Kesehatan Terhadap Atlet Binaan
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
SETELAH Erick Thohir Dilantik Menjadi Menpora, Begini Nasib BUMN dan PSSI |
![]() |
---|
DULU SANGAT DEKAT PRABOWO, Kini Letjen TNI Purn AM Putranto Dicopot dari Kepala Staf Kepresidenan |
![]() |
---|
TRAGIS Pencopotan Letjen AM Putranto ketika Purn Lain Dilantik dan Diberikan Pangkat Jenderal Penuh |
![]() |
---|
PROFIL Irjen Krishna Murti, Dimutasi dari Kadiv Hubinter Jadi Staf Ahli Kapolri, IG Sempat Lenyap |
![]() |
---|
NASIB Letjen TNI Purn AM Putranto dan Hasan Nasbi Dicopot oleh Prabowo dari Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.