OTT KPK di Mandailing Natal

KPK Periksa Istri Topan Ginting, Cecar Temuan Uang Rp 2,8 Miliar di Rumah Mewah Royal Sumatera

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Isabella, istri Topan Ginting, sebagai saksi.

|
Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditetapkan tersangka dugaan korupsi seteloah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK KPK memeriksa Isabella, istri Topan Ginting, terkait temuan uang Rp 2,8 miliar di rumah mewah Topan di Royal Sumatera, Kota Medan. 

Untuk menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek di Madina, kata Budi, tim penyidik KPK juga sudah menggeledah kantor Dinas PUPR Madina.

"Dalam penggeledahan itu tim menemukan sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan proyek-proyek di wilayah tersebut," katanya.

Selain Jafar Nasution, penyidik memanggil tujuh saksi lainnya, yaitu Elpi Yanti Sari Harahap, Plt. Kadis PUPR Madina; Natalina, Pokja PUPR Madina; dan Isabella, mengurus rumah tangga.

Kemudian, Taufik Lubis, Komisaris PT Dalihan Natolu; Mariam, Bendahara PT Dalihan Natolu; Maskuddin Henri, Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora; dan Seri Agustina Melinda, Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.

KPK mengungkap perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut melakukan OTT.

Pada tahap pertama, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/6/2025) dan Sabtu dini hari (28/6/2025), yaitu sejumlah enam orang. Berikut daftarnya:

- Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut

- Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK

- M Akhirun Efendi Piliang (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

- M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN). Rayhan merupakan anak dari Akhirun.

- RY, Staf PNS pada Dinas PUPR Provinsi Sumut

- TAU, Staf KIR (PT DNG)

Kemudian pada tahap kedua, satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi (28/6/2025), yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Topan Ginting, Heliyanto, Rasuli Efendi Siregar, Akhirun Efendi, dan Rayhan Dulasmi. 

Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved