Berita Viral
BERIKUT RANGKAIAN Kasus Tom Lembong, Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Bercanda Lucu
Mahfud MD menyentil hakim persidangan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, yang menghitung kerugian negara sendiri.
- Majelis Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menyatakan kerugian negara sebesar Rp 194.718.181.818,19.
- Hakim membuat hitungan kerugian negara sendiri, bukan merujuk pada perhitungan resmi BPKP.
Kritik Mahfud MD:
- Mahfud MD menilai vonis tersebut lemah karena tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus atau perbuatan pidana yang dilakukan Tom Lembong.
- Tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dalam perbuatan Tom Lembong.
- Mahfud MD menyebut kebijakan impor gula dilakukan atas perintah dari atas yang bersifat administratif.
Vonis dan Banding:
- Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Kuasa hukum Tom Lembong mengajukan banding dan menilai putusan hakim berbahaya bagi birokrasi.
- Mahfud MD mendorong Tom Lembong untuk meminta Pengadilan Tinggi mengoreksi vonis hakim melalui banding.
Baca juga: REAKSI Maria Francisca Widjaja Usai Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Impor Gula

Kontroversi Vonis Tom Lembong
Diberitakan sebelumnya, Tom dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula.
Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
Majelis menyebut, harga pokok penjualan (HPP) gula saat itu Rp 8.900 per kilogram.
Namun, PT PPI membeli dari para produsen itu senilai Rp 9.000 per kilogram.
Mahfud MD
Tom Lembong
Hakim Sidang Tom Lembong
kasus tom lembong
Tribun-medan.com
Mahfud MD Kritik Vonis Tom Lembong
PEMICU Asnawi Mangkualam Ikutan Dihujat Usai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai |
![]() |
---|
PRABOWO Tunjuk Dada: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dapat Diganti Bila Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.