Berita Viral

BERIKUT RANGKAIAN Kasus Tom Lembong, Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Bercanda Lucu

Mahfud MD menyentil hakim persidangan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, yang menghitung kerugian negara sendiri.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD saat di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024) lalu. Kini Mahfud MD kritik vonis Tom Lembong yang disebutnya canda dan lucu. 

- Majelis Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menyatakan kerugian negara sebesar Rp 194.718.181.818,19.

- Hakim membuat hitungan kerugian negara sendiri, bukan merujuk pada perhitungan resmi BPKP.

Kritik Mahfud MD:

- Mahfud MD menilai vonis tersebut lemah karena tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus atau perbuatan pidana yang dilakukan Tom Lembong.

- Tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dalam perbuatan Tom Lembong.

- Mahfud MD menyebut kebijakan impor gula dilakukan atas perintah dari atas yang bersifat administratif.

Vonis dan Banding:

- Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

- Kuasa hukum Tom Lembong mengajukan banding dan menilai putusan hakim berbahaya bagi birokrasi.

- Mahfud MD mendorong Tom Lembong untuk meminta Pengadilan Tinggi mengoreksi vonis hakim melalui banding.

Baca juga: REAKSI Maria Francisca Widjaja Usai Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Impor Gula

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk istrinya, Francisca Wihardja usai hakim menjatuhkan putusan 4,5 tahun penjara dalam kasua dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk istrinya, Francisca Wihardja usai hakim menjatuhkan putusan 4,5 tahun penjara dalam kasua dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). (KOMPAS.com/Xena Olivia)

Kontroversi Vonis Tom Lembong

Diberitakan sebelumnya, Tom dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula.

Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.

Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.

Majelis menyebut, harga pokok penjualan (HPP) gula saat itu Rp 8.900 per kilogram.

Namun, PT PPI membeli dari para produsen itu senilai Rp 9.000 per kilogram.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved