Berita Viral

BERIKUT RANGKAIAN Kasus Tom Lembong, Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Bercanda Lucu

Mahfud MD menyentil hakim persidangan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, yang menghitung kerugian negara sendiri.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD saat di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024) lalu. Kini Mahfud MD kritik vonis Tom Lembong yang disebutnya canda dan lucu. 

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Anggota, Alfis Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hakim pun menilai, kebijakan Tom Lembong dalam mengimpor gula hanya mengedepankan ekonomi kapitalis, alih-alih ekonomi Pancasila.

"Terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," ungkap hakim saat membacakan hal-hal yang memberatkan tindakan Tom Lembong.

Selain itu, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian harga gula, ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Hakim juga menilai, Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen terakhir atau bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih (GKP).

"Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan Harga yang terjangkau," ungkap hakim.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel diolah dari Kompas.com.

Baca juga: DIVONIS 4,5 Tahun Kasus Impor Gula, Tom Lembong Punya Peluang Ajukan Banding, Ini Alasannya

Baca juga: KENAPA Saut Situmorang Bersedih Melihat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara?

Baca juga: Fakta Sidang Vonis Tom Lembong, Hakim Sebut Tak Nikmati Hasil hingga Kekecewaan Anies Baswedan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved