Berita Viral

BERIKUT RANGKAIAN Kasus Tom Lembong, Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Bercanda Lucu

Mahfud MD menyentil hakim persidangan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, yang menghitung kerugian negara sendiri.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD saat di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024) lalu. Kini Mahfud MD kritik vonis Tom Lembong yang disebutnya canda dan lucu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahfud MD menyentil hakim dalam persidangan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, yang menghitung kerugian negara sendiri.

Mahfud heran hakim tersebut malah tidak percaya dengan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Selain kelemahan dari sudut mens rea, vonis untuk Tom Lembong juga tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus yang bisa dibuktikan. Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri," ujar Mahfud, Selasa (22/7/2025).

Mantan Menkopolhukam ini menilai, hakim tersebut tidak bisa membedakan ide dan norma.

"Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma," jelasnya.

Sejumlah tokoh menghadiri sidang vonis mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Di antaranya, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015–2019 Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, Rocky Gerung, hingga Said Didu. (Kompas.com)
Sejumlah tokoh menghadiri sidang vonis mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Di antaranya, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015–2019 Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, Rocky Gerung, hingga Said Didu. (Kompas.com)

Berikut Rangkaian Kasus Tom Lembong hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara yang Dirangkum Tribun-medan.com:

Penetapan Tersangka:

- Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

- Mahfud MD awalnya menilai penetapan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum.

Proses Persidangan:

- Mahfud MD mengikuti isi persidangan dan menyatakan bahwa vonis terhadap Tom Lembong salah.

- Vonis 4,5 tahun penjara dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

- Hakim menyebut kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.

Kerugian Negara:

- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara sebesar Rp 578.105.411.622,47.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved