Berita Viral
BERIKUT RANGKAIAN Kasus Tom Lembong, Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Bercanda Lucu
Mahfud MD menyentil hakim persidangan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, yang menghitung kerugian negara sendiri.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahfud MD menyentil hakim dalam persidangan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, yang menghitung kerugian negara sendiri.
Mahfud heran hakim tersebut malah tidak percaya dengan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Selain kelemahan dari sudut mens rea, vonis untuk Tom Lembong juga tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus yang bisa dibuktikan. Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri," ujar Mahfud, Selasa (22/7/2025).
Mantan Menkopolhukam ini menilai, hakim tersebut tidak bisa membedakan ide dan norma.
"Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma," jelasnya.

Berikut Rangkaian Kasus Tom Lembong hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara yang Dirangkum Tribun-medan.com:
Penetapan Tersangka:
- Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
- Mahfud MD awalnya menilai penetapan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum.
Proses Persidangan:
- Mahfud MD mengikuti isi persidangan dan menyatakan bahwa vonis terhadap Tom Lembong salah.
- Vonis 4,5 tahun penjara dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
- Hakim menyebut kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.
Kerugian Negara:
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara sebesar Rp 578.105.411.622,47.
Mahfud MD
Tom Lembong
Hakim Sidang Tom Lembong
kasus tom lembong
Tribun-medan.com
Mahfud MD Kritik Vonis Tom Lembong
PEMICU Asnawi Mangkualam Ikutan Dihujat Usai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai |
![]() |
---|
PRABOWO Tunjuk Dada: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dapat Diganti Bila Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.