Berita Viral
TERKUAK Fakta Kasus Amelia Dibunuh Mantan Pacar Dengan Sadis, Sempat Digilir, Mayat Dibuang
Rekonstruksi pembunuhan wanita inisial APSD (22) yang dilakukan 3 tersangka menemukan fakta baru.
TRIBUN-MEDAN.com - Rekonstruksi pembunuhan wanita inisial Amelia Putri Sari Devi atau APSD (22) yang dilakukan 3 tersangka menemukan fakta baru.
Tiga tersangka yakni RRP (19), IF (21), dan AP (17).
Rekonstruksi dihelat di TKP pembunuhan di Desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (22/7/2025).
Para tersangka melakukan reka adegan sebanyak 75 adegan kejadian pembunuhan berencana.
Pada malam kejadian, tersangka RRP menghubungi korban APSD melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesannya, RRP menulis:
“Put, gua mau bayar hutang nih dan buat pertemuan terakhir kalinya.”
Pesan itu kemudian dibalas oleh korban dengan singkat: “Kenapa.”
Tersangka RRP kemudian membalas kembali: “Itu baca chat gua”
Korban pun merespons: “Jangan malam ini."
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Simalungun Luncurkan Digitalisasi Layanan Publik Bernama SIMANTAP
Baca juga: Suami Pesan Layanan Wanita Penghibur di Hotel, Syok karena yang Datang Istrinya
Namun, RRP tetap memaksa dengan membalas: “Ihhh, gua mau bayar hutang dan buat terakhir kali ketemu sama lu. Janji.”
Korban yang tampaknya masih ragu akhirnya menjawab: “Yaudah, tapi jangan lama ya. Gua gabisa malam-malam.”
Tersangka RRP kemudian mengakhiri percakapan itu dengan pernyataan: “Yaudah, gua tunggu di rumah gua ya.”
Ketiga tersangka bergegas ke rumah RRP dari rumah AP.
Setibanya, tersangka RPP masuk ke dalam rumah dan keluar membawa pisau, borgol, dan gunting.
Senjata tajam itu lalu diletakkannya di bawah meja teras sebelum duduk di sofa depan rumah.
Dalam adegan ke-12 rekonstruksi, RRP sempat ditegur IF alasan membawa senjata tajam tersebut
RRP mengatakan niatnya untuk balas dendam terhadap mantan pacarnya atau korban APSD yang dianggapnya telah berselingkuh selama tiga tahun hubungan mereka.
Tersangka RRP terang-terangan mengajak IF dan AP untuk turut serta dalam rencana pembunuhan tersebut.
Bukan menolak ajakan itu, kedua teman RRP malah mengindahkan.
“Ayo, yang penting kalau kenapa-kenapa jangan bawa-bawa gue,” jawab tersangka IF.
Baca juga: Istri Kabur dari Rumah selama Sebulan, Suami Memohon Maaf saat Tahu Alasan di Balik Kepergiannya
Baca juga: Pasutri di Samosir Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan dan Pintu Terkunci
Yang kemudian disepakati oleh RRP dengan janji akan memberikan uang.
Pada adegan ke-13, RRP mulai membagi peran.
RRP memegang pisau, IF membawa gunting, dan AP diberi tugas memegang borgol dan obeng.
Selanjutnya korban tiba di rumah RRP dan disitulah peristiwa pemborgolan lalu pemerkosaan hingga pembunuhan terjadi.
Dipicu Utang
Kasus pembunuhan keji ini dipicu soal utang Rp1,1 juta dan dendam (sakit hati) karena korban memposting story WA foto pacar baru pelaku RRP.
Para pelaku memperlakukan korban amat keji dengan memborgol tangan lalu menyetubuhi secara bergilir.
Korban lalu dihabisi nyawanya menggunakan senjata tajam (pisau, obeng, gunting) dengan cara terlampau sadis.
Korban APSD ditemukan di semak-semak Kampung Kedokan Rt.009/002 Desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Rabu (16/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kondisi korban saat ditemukan sudah membusuk dengan kondisi tangan diborgol dan penuh luka.
Para pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
RRP ditangkap di Kabupaten Tegal Jawa Tengah, AP di Serpong Tangerang Selatan, dan IF di Desa Parung Panjang Kabupaten Bogor.
Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 339 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(*tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
PRABOWO Tunjuk Dada: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dapat Diganti Bila Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK soal Kejanggalan Penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.