Medan Terkini
Tolak Tali Asih Dua Anggota TNI yang Tembak Siswa di Medan, Ibu Korban Minta Pelaku Dipecat
Fitriyani ibu korban siswa yang tewas ditembak dua anggota TNI menolak tali asih yang diberikan kedua terdakwa.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Fitriyani, ibu korban siswa yang tewas ditembak dua anggota TNI menolak tali asih yang diberikan kedua terdakwa.
Dalam persidangan dengan agenda replik di Pengadilan Militer 01-02 Medan, Fitri meminta keduanya agar diganjar hukuman setimpal.
"Kami minta terdakwa dipecat. kami juga tidak akan menerima tali asih dari mereka, berapapun jumlahnya kami tak terima," kata Fitri ditemui usai sidang, Selasa (22/7/2025).
Dalam sidang tadi, keluarga korban turut didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) bersama puluhan mahasiswa.
Baca juga: Suami Buntuti Istri ke Hotel setelah Temukan Chat Mesra, Ternyata Selingkuh dengan Pelatih Gym
Fitri yang kecewa dengan tuntutan Oditur kepada kedua pelaku yang masing-masing dituntut 18 bulan dan 1 tahun penjara, meminta keadilan.
"Kami akan terus menuntut keadilan, para pelaku harus dipecat," tambahnya.
M Alfath 13 tahun siswa kelas 2 SMP tewas ditembus peluru TNI di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam kasus ini 6 pelaku termasuk dua anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu.
Baca juga: Suami Menangkap Basah Istri Selingkuh selama 5 Tahun, Terbongkar Gara-gara Iklan di Ponsel
Dalam kasus ini 4 tersangka sipil sudah dihukum empat tahun penjara.
Sementara dua anggota TNI yang melakukan penembakan dituntut ringan.
Sementara itu, Bonaerges Marbun (20) perwakilan mahasiswa dari Aliansi Solidaritas Justice mengatakan, mereka mengikuti persidangan sebagai aksi simbolis memberikan dukungan kepada korban.
"Dengan menggunakan tali berwarna putih atau ikat kepala, menunjukkan bahwa kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai di persidangan," kata Bona.
Mahasiswa pun berharap Hakim bisa bersikap adil. Menurut mereka, tuntutan Oditur sangat meringankan pelaku.
"Kami menuntut hakim beri tuntutan hukum mati atau tembak mati. agar setimpal. karena ini adalah pembunuhan anak di bawah umur, tapi tuntutannya justru soal kelalaian," ujarnya.
Baca juga: Warga Desa Pengambatan Tanah Karo Geger, Ditemukan Mayat tanpa Kepala di Aliran Sungai Aek Bolon
"Kami tetap akan membawa massa gelombang yang lebih banyak lagi mungkin saat ini, begini yang dapat kami bawa berupa aksi simbolis. Kami akan tetap mengawal kasus ini supaya kasus ini bisa diperjuangkan dan tak tenggelam."
2 Anggota TNI yang Tembak Putranya Dihukum 1,5 dan 1 Tahun Penjara, Ibu Korban: Kenapa Ringan
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.