Medan Terkini

Tolak Tali Asih Dua Anggota TNI yang Tembak Siswa di Medan, Ibu Korban Minta Pelaku Dipecat

Fitriyani ibu korban siswa yang tewas ditembak dua anggota TNI menolak tali asih yang diberikan kedua terdakwa. 

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
ANGGOTA TNI TEMBAK SISWA: Mahasiswa bersama aktivis kemanusiaan mengenakan pengikat kepala saat mengikuti sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer 01-02 Medan, Selasa (22/7/2025). /ANUGRAH NASUTION. 

Meski bersalah melakukan penembakan, Oditur menuntut keduanya dengan masing-masing hukuman 1 tahun enam bulan penjara dan 1 tahun penjara. 

Dalam tuntutan yang dibacakan Oditur Muchammad Tecki Waskito menyebut kedua terbukti bersalah, Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. 

"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 Serka Darmen Hutabarat 18 bulan penjara dan terdakwa 2 Serda Hendra Fransisko Manalu 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman," ujar Oditur. 


Ada pun hal yang memberatkan terdakwa lantaran telah menghilang nyawa orang lain, mencoreng nama institusi TNI. 

"Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan korban," kata Oditur. 

Usia mendengar tuntutan, kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan yang akan berlangsung pada Kamis (17/7/2025). 

 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved