Medan Terkini

Tolak Tali Asih Dua Anggota TNI yang Tembak Siswa di Medan, Ibu Korban Minta Pelaku Dipecat

Fitriyani ibu korban siswa yang tewas ditembak dua anggota TNI menolak tali asih yang diberikan kedua terdakwa. 

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
ANGGOTA TNI TEMBAK SISWA: Mahasiswa bersama aktivis kemanusiaan mengenakan pengikat kepala saat mengikuti sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer 01-02 Medan, Selasa (22/7/2025). /ANUGRAH NASUTION. 

Sebelumnya diberitakan, Fitriyani sangat keberatan dengan tuntutan Oditur Pengadilan Tinggi Militer Medan terhadap dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang.

Keduanya yakni, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu dengan hukuman 18 bulan dan 1 tahun penjara.

Fitriyani menyampaikan, tindakan keduanya yang menembak anaknya, M Alfath (13) siswa SMP di Kabupaten Serdang Bedagai, tidak pantas mendapat hukuman yang dinilai sangat ringan. 

"Ya tidak terima kenapa bisa hukuman segitu, lebih rendah dari yang sipil, kenapa justru memberikan hukuman seperti itu, terlalu ringan," kata Fitriyani ditemui seusai sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (14/7/2025). 

Baca juga: Dedi Tarigan dan Sanika beru Ginting, Pasutri yang Tewas Tragis di Medan Dimakamkan di Kuta Buluh

Dalam kasus ini 6 pelaku termasuk dua anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu.

Sementara keempat terduga pelaku sipil yang ditangkap masing-masing berinisial EJN alias R (31) dan MAA alias E (22) keduanya warga Deliserdang, AP alias S (25) warga Perbaungan, dan PMS alias S (47) warga Kota Medan. 

Baca juga: Suami Bacok Kepala Istri di Asahan Delapan Kali Buntut Perselingkuhan, Begini Kronologinya

Mereka berperan sebagai pengantar korban ke rumah sakit hingga sopir mobil Avanza yang ditumpangi dua personel TNI yang melakukan penembakan. 

Fitriyani mengatakan, empat terdakwa lainnya yang merupakan sipil, divonis empat tahun penjara. 

Menurutnya, tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap pelaku penembakan anaknya sangat tidak adil. 

Hal itu lanjut warga Serdang Bedagai tersebut membuat pelaku tidak jera.

"Mereka kan sudah akui bersalah, tapi kenapa hukuman seperti itu," kata Fitriyani. 

Sejak kasus penembakan anaknya bergulir di Pengadilan Militer, Fitriyani merasa sidang berjalan tidak berpihak kepada korban. 


"Sejak awal sudah curiga, setiap sidang lama, di jadwal jam 9 pagi sampailah nanti asyar baru mulai. Oditur kalau kita tanya marah, jadi kita merasa kok Oditur tidak membela," kata Fitriyani. 

Dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu terdakwa kasus penembakan M Alfath (13) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025). 

Keduanya ditetapkan bersalah oleh Oditur atas perbuatannya melakukan penembakan terhadap korban yang disebut merupakan salah satu anggota geng motor. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved