Humas UTND Laporkan ke Polda Sumut: "Preman Kuasai Kampus"
Humas Universitas Tjut Nyak Dhien Medan (UTND), mewakili seluruh civitas akademika dan Yayasan APIPSU
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Humas Universitas Tjut Nyak Dhien Medan (UTND), mewakili seluruh civitas akademika dan Yayasan APIPSU, menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden dugaan tindak pidana (1) pengancaman dan intimidasi yang telah mengganggu kondusifitas kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Universitas Tjut Nyak Dhien Medan (Pasal 335 KUHP) dan/atau (2) memasuki lahan /pekarangan orang lain tanpa ijin (Pasal 167 ayat (1) KUHP).
Tanggal 24 Juli 2025, pihak terlapor bersama preman melakukan tindakan melawan hukum mengganggu dan penyerangan dengan cara premanisme tanpa dasar hukum yang jelas mengganggu aset Yayasan APIPSU atas pengakuan bahwa aset tersebut adalah aset warisan, dimana yang sebenarnya Yayasan APIPSU sebagai Lembaga mempunyai landasan Badan Hukum yang jelas, bukan warisan.
Dalam keterangannya, Humas Universitas Tjut Nyak Dhien menyampaikan bahwa pihak Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien dan Yayasan APIPSU telah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, dengan perihal dugaan tindakan pengancaman, Pasal 335 dan/atau Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam STTLP/B/ 1186 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 25 Juli 2025
Pihak yayasan yang diwakili oleh Departemen Hukum Yayasan APIPSU Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., didampingi oleh Penasihat Hukum Qodirun, S.H., M.H., Munawar Sadzali, S.H., M.H., Asril Arianto Siregar, S.H., M.H., menerangkan bahwa para terlapor datang ke kampus Universitas Tjut Nyak Dhien dengan membawa massa “preman” sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) melakukan tindakan masuk tanpa izin dan intimidatif terhadap civitas akademik.
Menurut Penasihat Hukum Yayasan Qodirun, S.H., M.H., Munawar Sadzali, S.H., M.H., Asril Arianto Siregar, S.H., M.H., ternyata klaim kepemilikan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Faktanya, kepemilikan Yayasan APIPSU beserta aset-asetnya telah secara sah dan inkracht (berkekuatan hukum tetap) diputuskan oleh pengadilan sebagai objek bukan hak waris. Hal ini telah ditegaskan melalui sejumlah putusan pengadilan, yaitu:
· Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 256/Pdt.G/2003/PN.Mdn tanggal 18 Februari 2004.
· Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 288/PDT/2004/PT-MDN tanggal 25 Januari 2005.
· Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt/2005 tanggal 22 Maret 2006.
Putusan-putusan tersebut pada intinya menyatakan bahwa asset-aset yang digugat tersebut adalah asset-aset Yayasan APIPSU Medan, bukan aset pribadi yang dapat diwariskan.
Selain klaim tanpa dasar, pihak terlapor melakukan tindakan intimidatif dengan gaya premanisme ingin melakukan tindakan penyegelan Gedung Rektorat secara paksa, “Di negara hukum, tindakan penyegelan atau penguasaan aset secara paksa hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang melalui penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, Ujar Munawar Sadzali, S.H., M.H.
“Kami menghimbau kepada seluruh rekan media untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merugikan Pihak Yayasan serta Universitas. Jika kami mendapati media yang menggiring opini menyesatkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka kami akan mengambil jalur hukum. Dihimbau untuk merujuk pada fakta hukum yang telah ada, di mana perkara ini telah diputuskan secara inkracht bahwa Yayasan APIPSU beserta asetnya bukan merupakan objek waris. Saat ini Yayasan APIPSU sudah melaporkan semua tindakan ilegal ini kepada penegak hukum untuk ditindaklanjut dan diproses secara hukum sebagaimana mestinya”, ujar Denni Satria Pradifta, S.H., M.H.
| Musisi Ternama Siap Panaskan Panggung Gianta Fest 20205, Ada Pamungkas hingga Last Child |
|
|---|
| 103 Kasus Kriminal, HMI Medan Nilai Jadi Cermin Masalah Moral dan Sosial di Akar Rumput |
|
|---|
| TRAGIS KEMATIAN Mahasiswi Kedokteran Tanti Aulia Syafitri Lubis Ditemukan Tewas Terbakar di Rumahnya |
|
|---|
| Intervensi Inflasi Cabai Merah Kisruh, Pedagang Petisah Tolak Harga Rp35 Ribu: Ini Mematikan Usaha |
|
|---|
| Kebakaran Satu Unit Rumah di Deli Serdang, Mahasiswi Kedokteran Tewas. Bapak dan Adik Selamat |
|
|---|
