OTT KPK di Mandailing Natal

TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting

KPK) kembali mempertegas adanya dugaan sosok pemberi perintah kepada Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumut, Topan Obaja Ginting

|
Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Istimewa
TERSANGKA SUAP PROYEK - Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang bekerja keras untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap pemberi perintah kepada Topan Ginting. 

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iqbal dan Gomgoman pada Jumat, 18 Juli 2025 di Kantor BPKP Medan, namun batal dilaksanakan karena koordinasi antar-lembaga belum tuntas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut surat permohonan izin sudah dikirim ke Kejagung dan komunikasi berjalan baik.

“Jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut, akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk memeriksa Kajari dan Kasi Datun Kejari Madina.

“Kalau memang ada oknum dari kita yang melanggar, ya proses. Kita tidak akan melindungi,” kata Anang Supriatna, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Meski demikian, Anang bilang bahwa KPK harus menempuh mekanisme yang berlaku antar-lembaga.

“Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada. Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui enggak?” ujarnya. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved