OTT KPK di Mandailing Natal

TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting

KPK) kembali mempertegas adanya dugaan sosok pemberi perintah kepada Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumut, Topan Obaja Ginting

|
Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Istimewa
TERSANGKA SUAP PROYEK - Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang bekerja keras untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap pemberi perintah kepada Topan Ginting. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertegas adanya dugaan sosok pemberi perintah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nonaktif Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting.

Penyidik KPK kini tengah mendalami dan membidik pihak yang diduga memerintahkan Topan Ginting untuk memungut fee dalam sejumlah proyek jalan di Pemprov Sumut.

Dugaan sosok berpengaruh di balik kongkalikong proyek-proyek ini pun makin kencang berembus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang bekerja keras untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap adanya kemungkinan perintah dari atasan. 

Total fee yang diminta dalam proyek-proyek ini diperkirakan mencapai 10 hingga 20 persen, atau sekira Rp 46 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar.

"Ya, semua informasi itu masih didalami oleh penyidik ya, terkait dengan aliran uangnya ke mana saja, kemudian dengan apakah ada perintah itu juga termasuk didalami," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: MISTERI Perintah ke Topan Ginting di Balik Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Kapolres dan Kajari

Untuk mengungkap dalang di balik permintaan fee ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci. 

Salah satunya adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M Ahmad Effendy. 

Ia diperiksa secara intensif terkait pergeseran anggaran untuk beberapa proyek jalan yang menjadi sorotan, di antaranya Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. 

Total kedua proyek tersebut mencapai Rp 157,8 miliar.

"Nanti kita akan melihat begitu ya secara utuh informasi-informasi ataupun keterangan yang sudah diperoleh dari pemeriksaan para saksi ataupun dari kegiatan penggeledahan," kata Budi.

Adapun Topan Ginting baru empat bulan menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Sumut. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Topan ditengarai melakukan pergeseran anggaran sehingga dua proyek jalan yang tidak ada dalam perencanaan, bisa muncul dan mendapat alokasi anggaran.

Baca juga: KPK Periksa Istri Topan Ginting, Cecar Temuan Uang Rp 2,8 Miliar di Rumah Mewah Royal Sumatera

Budi menambahkan, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk melacak pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Disinggung tentang sosok berpengaruh yang bisa memberi perintah kepada Topan Ginting yang notabene merupakan pejabat teras di Pemprov Sumut, Budi menegaskan bahwa hal itu masih menjadi materi pendalaman.

"Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi, termasuk juga tersangka," jelasnya.

Kasus ini, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah: 

1. Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)

2. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK); 

3. Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut); 

4. M Akhirun Efendi Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup); 

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora)--anak dari Akhirun Piliang. 

Baca juga: ALASAN KPK soal Ridwan Kamil Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Dana CSR Bank Daerah

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut serta di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut. 

KPK menduga ada janji pemberian fee sebesar Rp 8 miliar kepada para pejabat, di mana Rp 2 miliar di antaranya telah ditarik oleh pihak swasta dan diduga akan didistribusikan.

Pemeriksaan Eks Bupati-Kapolres dan Kajari

OTT juga jadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kongkalikong proyek lainnya di Sumut. 

KPK telah menggeledah kantor Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina) dan kediaman Plt Kepala Dinas PUPR Madina Elpi Yanti Sari Harahap. 

KPK juga melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat, antara lain:

- Eks Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution.

- Eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi.

- Kajari Madina Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon.

Terkait pemanggilan Kajari Madina dan Kasi Datun, sampai saat ini belum berhasil dilaksanakan KPK karena terbentur mekanisme antar-lembaga.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iqbal dan Gomgoman pada Jumat, 18 Juli 2025 di Kantor BPKP Medan, namun batal dilaksanakan karena koordinasi antar-lembaga belum tuntas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut surat permohonan izin sudah dikirim ke Kejagung dan komunikasi berjalan baik.

“Jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut, akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk memeriksa Kajari dan Kasi Datun Kejari Madina.

“Kalau memang ada oknum dari kita yang melanggar, ya proses. Kita tidak akan melindungi,” kata Anang Supriatna, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Meski demikian, Anang bilang bahwa KPK harus menempuh mekanisme yang berlaku antar-lembaga.

“Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada. Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui enggak?” ujarnya. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved