Berita Nasional
Terpidana Jadi Komisaris, Sindiran Oegroseno Untuk Silfester Matutina: Para Termul Tak Usah Membela
Yang bikin kagetnya lagi adalah status terpidana Silfester bisa membuatnya menjadi seorang komisaris.
Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Klaim Sudah Damai
Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja.
Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.
“Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar dia.
Kejagung Tetap Eksekusi
Sementara, Kejagung menyatakan Kejari Jaksel tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina.
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.
Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.
Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.
Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Oegroseno
Silfester Matutina
eksekusi
Kejagung
Jusuf Kalla
Tribun-medan.com
berita nasional
Sindiran Oegroseno Untuk Silfester
Terpidana Jadi Komisaris
Jauh Beda Keterangan Polisi dan Siswanto Penjaga Kos Dalam Kasus Tewasnya Diplomat Arya Daru |
![]() |
---|
SIASAT LICIK Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Raup Rp 28 Miliar dari Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Dua Eks Menteri, Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil |
![]() |
---|
PENAMPAKAN Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Pidato Prabowo Sebut Ada Pihak Yang Ingin Indonesia Miskin Terus: Bagaikan Mengisap Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.