Breaking News

Berita Nasional

Terpidana Jadi Komisaris, Sindiran Oegroseno Untuk Silfester Matutina: Para Termul Tak Usah Membela

Yang bikin kagetnya lagi adalah status terpidana Silfester bisa membuatnya menjadi seorang komisaris.

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
RESPONS SILFESTER MATUTINA - Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun menyinggung kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina. 

"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCKnya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro. 

Diketahui, Silfester Matutina merupakan komisaris independen ID FOOD.

ID FOOD merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). 

BUMN Bisa Pidanakan Silfester Matutina

Oegroseno mengusulkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pangan, ID Food mempidanakan Silfester Matutina.

Silfester Matutina menjabat sebagai komisaris independen ID Food.

ID Food.merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). 

Bukan tanpa alasan, Jenderal Bintang Tiga itu mengungkapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu berstatus seorang terpidana yang belum menjalani proses hukum. 
Oegroseno pun menyarankan agar BUMN tersebut melaporkan Silfester atas kasus pencemaran nama baik. 

"BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP yaitu: pencemaran nama baik BUMN," tulis Oegroseno seperti dikutip dari Instagram resminya pada Kamis (7/8/2025). 

Kasus Silfester Matutina

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.

Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi. Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved