Berita Medan
Pengadilan Menangkan Gugatan Warga Medan, Developer Cambridge Diputus Wanprestasi
Selain itu, pihak tergugat juga diwajibkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7,4 milliar terhadap Lily.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Usai digugat oleh Lily, pihak GMTS membantah menerima pembayaran untuk pengerjaan interior itu.
Mangara Manurung kuasa hukum PT GMTS mengatakan, perusahaan tidak pernah menerima uang saudara Lily.
"Yang benar adalah, bahwa PT GMTS dalam hal ini selaku developer tidak pernah ada menerima uang Rp 7,4 miliar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan maupun video tersebut untuk pengerjaan interior apartemen lantai 29 dan 28 milik dari Saudara Lily," ujar Mangara Manurung beberapa waktu lalu.
Selain itu, Mangara menyampaikan PT GMTS tidak pernah melakukan kontrak kerjasama dengan saudara Lily.
"Yang kedua, kami tidak pernah ada membuat kesepakatan atau kontrak kerja atau perjanjian apapun itu untuk mengerjakan terkait dengan persoalan interior unit apartemen Saudara Lily," sambungnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 17 Travel Agent hingga 9 Rumah Sakit di Malaysia Akan Ramaikan ATF 2025 |
|
|---|
| Sumbang PAD Rp 449 Miliar, Pengusaha Hotel-Restoran di Medan Desak Dilibatkan Bahas Raperda KTR |
|
|---|
| Indonesia Creator Hub Hadir di USU, Dorong Anak Muda Medan Kembangkan Karier Kreatif Digital |
|
|---|
| TAMPANG Kompolotan Begal yang Ditangkap Polsek Medan Baru, Beraksi di Taman Beringin dan 14 TKP |
|
|---|
| Perkara Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Tiga Saksi Termasuk Mantan Kepala Cabang Dihadirkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.