Berita Medan
Pengadilan Menangkan Gugatan Warga Medan, Developer Cambridge Diputus Wanprestasi
Selain itu, pihak tergugat juga diwajibkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7,4 milliar terhadap Lily.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Usai digugat oleh Lily, pihak GMTS membantah menerima pembayaran untuk pengerjaan interior itu.
Mangara Manurung kuasa hukum PT GMTS mengatakan, perusahaan tidak pernah menerima uang saudara Lily.
"Yang benar adalah, bahwa PT GMTS dalam hal ini selaku developer tidak pernah ada menerima uang Rp 7,4 miliar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan maupun video tersebut untuk pengerjaan interior apartemen lantai 29 dan 28 milik dari Saudara Lily," ujar Mangara Manurung beberapa waktu lalu.
Selain itu, Mangara menyampaikan PT GMTS tidak pernah melakukan kontrak kerjasama dengan saudara Lily.
"Yang kedua, kami tidak pernah ada membuat kesepakatan atau kontrak kerja atau perjanjian apapun itu untuk mengerjakan terkait dengan persoalan interior unit apartemen Saudara Lily," sambungnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
KontraS Minta Dewan Pengawas Mahkamah Agung Evaluasi Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Bawa Bendera One Piece Pendemo di Polda Sumut Soroti Dugaan Pengoplos Gas Subsidi di Deli Serdang |
![]() |
---|
Proyek Gedung UMKM Square USU Tak Kunjung Tuntas, Melvi Bungkam |
![]() |
---|
RinduTenang Hadirkan Wadah Kajian Islami dengan Sentuhan Spiritual Healing |
![]() |
---|
Warga Resah Drainase Ditutup Permanen, Plt Kadis SDABMBK Medan Sidak Jalan Gaperta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.