Berita Medan

Pengadilan Menangkan Gugatan Warga Medan, Developer Cambridge Diputus Wanprestasi

Selain itu, pihak tergugat juga diwajibkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7,4 milliar terhadap Lily. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
OBJEK GUGATAN LILY - Kondisi apartemen dalam kondisi kosong di lantai 28 dan 29 di di Cambridge Condominium Jalan S Parman Medan. Apartemen ini menjadi objek gugatan Lily terhadap PT Global Medan Town Square (GMTS) sebagai pihak developer Cambridge Condominium. 

Usai digugat oleh Lily, pihak GMTS membantah menerima pembayaran untuk pengerjaan interior itu.

Mangara Manurung kuasa hukum PT GMTS mengatakan, perusahaan tidak pernah menerima uang saudara Lily. 

"Yang benar adalah, bahwa PT GMTS dalam hal ini selaku developer tidak pernah ada menerima uang Rp 7,4 miliar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan maupun video tersebut untuk pengerjaan interior apartemen lantai 29 dan 28 milik dari Saudara Lily," ujar Mangara Manurung beberapa waktu lalu. 

Selain itu, Mangara menyampaikan PT GMTS tidak pernah melakukan kontrak kerjasama dengan saudara Lily. 

"Yang kedua, kami tidak pernah ada membuat kesepakatan atau kontrak kerja atau perjanjian apapun itu untuk mengerjakan terkait dengan persoalan interior unit apartemen Saudara Lily," sambungnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved