Menurut Sadikin, warga menemukan FZ terlibat tawuran.
"Saya sempat dapat info ada kenakalan remaja. Lalu anak itu (FZ) ditemukan warga dan dibawa ke Bripka Rachmat Effendy," kata Sadikin di Jalan Makam, Tapos, Jumat.
Saat diperiksa ternyata FZ membawa celurit. FZ dibawa Bripka Rachmat Effendy dan warga ke Polsek Cimanggis untuk membuat laporan polisi.
Ia menjelaskan bahwa Brigadir Rangga dengan FZ punya hubungan kerabat, yaiut paman dan keponakan.
"Jadi ibunya FZ, kakaknya (dari) istri Rangga, masih saudara," kata dia.
Kakorpolairud Baharkam Angkat Bicara
Anak buahnya Brigpol Rangga menembak mati Bripka Rachmat, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara angkat bicara.
Irjen Zulkarnain merupakan atasan Brigpol Rangga, anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Brigpol Rangga Tianto (32) menembak mati Bripka Rachmat Efendy (41) di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.
Irjen Zulkarnain mengatakan, Brigpol Rangga bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, Brigpol Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai Polairud.
Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Brigpol Rangga.
Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.