Polisi Tembak Polisi

Terungkap Hubungan Brigpol Rangga Mau Bekingi Pelaku Tawuran, Tembak Mati Bripka Rachmat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Rachmat Effendy (kiri) dan Brigadir Rangga Tianto

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigpol  Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.

Brigpol Rangga menembak rekannya menggunakan senjata organik milik Polri berjenis senapan genggam tipe HS-9.

Rekannya, Bripka Rahmat Efendy, tewas di tempat akibat terkena tembakan sebanyak tujuh kali.

"Ini adalah senjata organik yang memang pegangan yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Asep mengatakan bahwa personel Polri yang sudah memegang senjata organik tentu sudah dinyatakan layak dan lulus tes.

"Kalau memang dia sudah memegang secara organik berarti dia dinyatakan layak," ujar dia.

Selain itu, orang yang memegang senjata wajib mengikuti tes rutin setiap enam bulan sekali.

Selain kondisi senjata, kesehatan psikis yang bersangkutan juga diperiksa.

Saat ini, Brigadir Rangga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Asep mengatakan, polisi melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigadir Rangga.

Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman tindak pidana tersebut.

"Nanti kita kan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk menindaklanjutinya," tutur dia.

Kronologi

Melansir tribunnews.com, Bripka RE menangkap pelaku tawuran berinisial FZ dan menggiringnya ke markas Polsek Cimanggis, Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca: BREAKING NEWS, Gunung Tangkuban Perahu Alami Erupsi, Pengunjung Tak Boleh Mendekat

Halaman
1234

Berita Terkini