Dugaan Pelanggaran PPKM

Hiburan Malam di Dekat Markas AURI Diduga Langgar PPKM, Pengacara Tidak Takut Siapapun

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polisi Militer TNI AU Lanud Soewondo melakukan penindakan di lokasi hiburan malam Alectra yang ada di CBD Polonia.(HO)

Ajakan undangan itu sempat diunggah manajemen di akun Instagram mereka @alectracbdpolonia, yang sekarang sudah dikunci sejak mencuatnya dugaan pelanggaran PPKM Mikro.

Baca juga: Kejati Sumut Buru Bos Tempat Hiburan Malam KTV Electra

Disinggung mengenai ajakan parti di tengah aturan PPKM Mikro dan Darurat ini, kuasa hukum tak membantahnya.

Mereka membenarkan adanya ajakan parti itu.

Tapi belakangan, mereka beralasan bahwa rencana pesta musik yang kemungkinan akan menimbulkan kerumunan manusia itu sudah dijadwalkan jauh hari.  

"Schedule-nya sudah diatur, tapi batal. Enggak ada main. Karena schedule (susunan acara) itu jauh hari sudah disebar. Itu cuma schedule sebelum PPKM," dalih pengacara.

Baca juga: NGERI, Surat Kaleng Datang Lebih Dulu, selepas Itu Mobil Pemegang Saham KTV Electra Dirusak OTK

Sejeka video dugem di Alectra yang diduga melanggar PPKM itu beredar, petugas dari Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Udara langsung bergerak melakukan penindakan, mengingat diskotek itu beroperasi di wilayah mereka.

Menurut Komandan Satuan POM TNI AU Lanud Soewondo, Mayor (POM) Sadin, razia dilakukan atas perintah pimpinan. 

"Kami melakukan razia ke beberapa lokasi tempat hiburan malam, maupun kafe-kafe yang masih beroperasi  diatas waktu yang sudah ditentukan dan melanggar PPKM Mikro," kata Mayor (POM) Sadin. 

Dia mengatakan, saat mereka mendatangi Alectra, ternyata hiburan malam yang selama ini beroperasi di wilayah kerjanya itu sudah tidak beroperasi. 

Baca juga: KTV Electra Dirazia Polisi Militer Lanud Soewondo, Sempat Posting Iklan Pesta-pesta di Tengah PPKM

"Untuk KTV Alectra, setelah kita datangi dalam keadaan tidak beroperasi. Kami tidak mengetahui pasti video yang beredar itu kapan kejadianya," kata Sadin.

Diketahui, bos Electra bernama Sugianto alias Aliang kini statusnya DPO.

Aliang sebelumnya ditangkap kepolisian karena menyimpan 14 butir pil ekstasi dan 9 butir pil happy five.

Bahkan, Aliang juga menyimpan serbuk ketamin.

Setelah sidang, Aliang divonis bebas oleh hakim PN Medan.

Jaksa kemudian mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Medan kemudian menerbitkan putusan, agar Aliang dieksekusi sesuai hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 1 iliar subsidair 3 bulan kurungan.

Sampai sekarang, Aliang berstatus sebagai buronan Kejati Sumut.

Namun sampai sekarang Aliang ini belum tertangkap.

Bahkan, tempat usahanya bisa beroperasi dengan nyaman dengan berganti nama menjadi Alectra.(tribun-medan.com)

Berita Terkini