TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Ratusan truk saban hari hilir mudik mengangkut tanah uruk yang digali dari dalam areal Hak Guna Usaha PT Gotong Royong Jaya, Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
Amatan Tribun Medan, Sabtu (8/4/2023), aktivitas galian C ilegal tersebut menggali tanah uruk di areal perkebunan sawit seluas 50 hektare.
Tanah itu kemudian dibawa menggunakan truk melalui jalan lintas Sumatera untuk keperluan pembangunan junction jalan tol trans Sumatera, Tebingtinggi yang dalam proses pengerjaan.
Junction tol Tebingtinggi sepanjang 7,7 KM saat ini terus dikebut untuk diselesaikan.
Berdasarkan pantau Tribun-medan, truk truk pengangkut tanah galian tak berizin itu terlihat memasuki proyek pembangunan junction tol Tebingtinggi yang tampak hampir rampung.
Baca juga: Truk Galian C Ilegal Diadang Warga Desa Naga Raja, Selama Ini tak Pernah Ditindak
Hal itu juga diperkuat dengan adanya pengakuan sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi galian.
"Sempat buka tutup, kalau pas ada pesanan, kami kerja di sini sampai jam 9 malam. Tanah untuk pengerjaan tol junction Tebingtinggi. Kapasitas angkutan truk 24,5 meter kubik. Kalau perusahaan yang menggali banyak, lebih dari 7 subkontraktor, namun semua tanah untuk pembangunan jalan tol," kata seorang pekerja.
Keberadaan galian C ilegal di dalam HGU PT Gotong Royong Mandaris telah berlangsung sejak tahun 2022 yang dikerjakan beberapa subkontraktor.
Baca juga: Samsul Tarigan Kalahkan Polda Sumut, Politisi Golkar: Lagu Lama Semuanya
Masing masing perusahaan membawa alat berat dan puluhan dumptruk yang melangsir tanah galian.
Diperkirakan setiap hari ada ratusan dumptruk yang membawa sekitar 24,5 meter kubik atau hampir 40 ton tanah galian untuk pembangunan tol.
Setiap tanah yang dijual ke tol ditaksir seharga Rp 90 ribu untuk satu meter kubik.
Dari aktivitas galian yang telah berjalan sejak tahun 2022 silam berputar uang milliar rupiah.
Maraknya aktivitas galian C di PT Gotong Royong Jaya ternyata tidak disertai Izin Usaha Pertambangan yang mesti dilengkapi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Baca juga: Samsul Tarigan, DPO Mafia Galian C Masih Berkeliaran dan tak Mampu Ditangkap Polda Sumut
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi mengatakan, pihaknya belum pernah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
"Untuk di Tebing Syahbandar belum pernah ada izin yang dikeluarkan. Berdasarkan PP 96 Tahun 2021 bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang," ujar Mulyadi Senin (20/2/2023) silam.
Mulyadi menyebutkan, sejauh ini Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara hanya mengeluarkan 8 izin galian di Kabupaten Serdangbedagai.
Baca juga: SOSOK Samsul Tarigan, DPO Polda Sumut Mantan Ketua OKP yang Pernah Jadi Pengutip Rekap Togel
Untuk mengawasi aktivitas pertambangan, sesuai Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022 hal itu dilaksanakan oleh Inspektur Tambang.
"Kalo ada pengaduan terkait dugaan pertambangan yang bermasalah atau tak berizin itu sudah ranah aparat penegak hukum. Dinas Disperindag ESDM hanya wajib menyampaikannya kepada pengawas pertambangan dalam hal ini Inspektur Tambang untuk turun bersama menindaklanjuti ke lapangan sejauh mana kebenarannya," ujar Mulyadi.
Sementara itu, Direktur PT Gotong Royong Fauzi Hasballah mengakui pihak tidak memiliki izin untuk melakukan galian C di HGU miliknya.
Sebab, katanya, pihaknya tidak pernah melakukan jual beli tanah galian ke pihak mana pun.
Baca juga: Tak Ada Perlawanan, Polda Sumut Pasrah Kalah Prapid dari Samsul Tarigan
Katanya, aktivitas pengerukan tanah dalam HGU PT Gotong Royong bukan galian C ilegal, melainkan proses pematangan tanah untuk mempermudah penanaman dan pemanenan hasil perkebunan.
"Kami tidak ada urus izin dan aktivitas galian C , yang ada reklamasi untuk mengganti tanaman karet ke tanaman kelapa sawit. Jadi melakukan pematangan tanah, izin galian c itu tidak ada.
"Jadi pematangan tanah supaya areal yang berbukit itu bisa diratakan, agar nantinya transportasi untuk mengambil hasil segala macam itu lebih mudah. Kami kerjakan itu sampai selesai untuk melakukan penataan," kata Fauzi saat dikonfirmasi Tribun.
Baca juga: Kasus Dugaan Overdosis Pengunjung Key Garden, Polrestabes Medan Masih Enggan Tangkap Pemiliknya
Fauzi mengaku tidak mengetahui jika tanah yang dikeruk kemudian dijual kepada pihak lain untuk keperluan bisnis.
Proses perataan tanah itu, kata Fauzi, dilakukan oleh pihak lain di arel HGU PT Gotong Royong seluas 50 hektare sejak tahun 2022 silam.
"Soal aktivitas galian C itu saya tidak ngerti itu, yang ada disitu adalah kerja sama kami untuk menanam kelapa sawit itu saja. Untuk yang mengerjakan penataan itu dikerjakan tidak melalui perusahaan. Jadi itu ada orang yang mau melakukan kompensasi untuk melakukan penataan dan penanaman saja," katanya.
Fauzi memahami jika sesuai aturan yang berlaku pihak perkebunan dilarang untuk melakukan perubahan tanah untuk kepentingan bisnis.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Bekingi Galian C Ilegal, Jalan di Desa Manggis Rusak Parah
Dia pun meyakinkan jika aktivitas pemerataan tanah itu sesuai aturan dan dalam pengawasan pihak PT Gotong Royong.
"Kami ada izin usaha perkebunan, jadi di atas HGU itu BPN melarang ada izin izin lainnya, apalagi izin galian C. Jadi kami tidak mau tau soal aktivitas itu. Kalau areal yang akan diratakan itu satu blok, luasnya 50 hektare, tapi tidak semua, menyesuaikan kondisi mana saja yang akan diratakan," sambungnya.
"Kalau mulai dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2023 sampai selesai tahun ini. Kemungkinan siap itu tiga sampai empat bulan lagi. Dan itu atas pengawasan kami tentunya," tutup Fauzi.
Baca juga: Gubernur Sumut Geram, Galian C Ilegal Kabupaten Sergai Rusak Jalan Provinsi, Ancam Lakukan Penutupan
Tol Tebingtinggi - Siantar merupakan sub bagian dalam proyek pembangunan Jalan Trans Sumatera yang membentang sepanjang 2.755 KM menghubungkan Lampung dan Aceh.
Pembangunan jalan tersebut diperkirakan menelan biaya mencapai Rp 572 triliun.
Sekretaris Perusahaan Hutama Marga Waskita Ergi Pradipta mengatakan, dua tol baru akan difungsikan saat lebaran 2023 yakni Tebingtinggi - Indrapura sejauh 20 kilometer dengan progres pembangunan 97 persen.
Serta Tebingtinggi - Serbelawan sejauh 30 kilometer dan Serbelawan - Pematangsiantar 28 km.
Baca juga: Warga Dusun Cempedak Sergai Protes, Jalan Hancur dan Banyak Debu Akibat Aktivitas Galian C Ilegal
Selain itu pengerjaan junction tol Tebingtinggi sejauh 7,74 kilometer juga masih dikebut yang dimana telah terealisasi hingga 69,82 persen.
"Sesuai amanah dari Dirjen Bina Marga, tol Tebingtinggi - Inderapura dan Tebingtinggi - Siantar akan difungsionalkan gratis saat lebaran," kata Ergi.
Saat ditanya mengenai adanya penggunaan material pembangunan tol yang menggunakan material tak berizin, Ergi menyebutkan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Untuk itu kami akan cek dulu," tutupnya.
Beredar kabar, mulusnya aktivitas galian C ilegal ini karena diduga disokong sejumlah mafia, preman hingga disinyalir oknum aparat penegak hukum.
Kabar berkembang di lapangan, tak sedikit oknum penegak hukum yang diduga mencari 'cuan' dari penjualan tanah galian C ilegal ke proyek tol ini.(cr17/tribun-medan.com)