“Motif tersangka mengaku aksi begal tersebut karena ekonomi,” ujar Agus.
Pengakuan tersangka Unyil, uang hasil menjual motor tersebut digunakan untuk acara takziah memperingati 40 hari kematian bapaknya.
“Saya kurang uang jadi terpaksa seperti itu, sisa uang tersebut saya berikan ke adik.
Sebagian juga buat judi,” akunya.
Baca juga: INILAH Nama-nama Camat, Pejabat Serta Lurah di Kecamatan Medan Belawan Saat Ini
Saat beraksi, Unyil mengaku hanya berbekal tangan kosong.
Korban tak bisa melawan karena dipukulinya dari belakang.
“Korban memang teman saya sendiri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Unyil dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com