Dari hasil itu, pihak Polres Dairi menerima 2 tersangka yakni Efendi Simanjuntak dan Juniver Gea atas pencurian sepeda motor di Kota Sidikalang.
"Sementara tersangka Mendri Willian Sinaga masih mendekam di sel tahanan Polres Karo karena ada berkas pencurian di Kota Berastagi, " kata Meetson.
Selain itu, pihaknya juga kini tengah memburu tersangka Karim Nainggolan yang saat ini masih kabur.
"Tersangka atas nama Karim saat ini masih kita buru, " bebernya.
Atas kejadian itu, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e,4e dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Cr7/tribun-medan.com)