Termasuk dalam kasus penyerangan terhadap warga Sibiru Biru Deli Serdang oleh pasukan Armed.
Sejauh ini kasus tersebut hanya menjerat para pelaku dengan tuntutan yang sangat ringan yakni 7 bulan penjara.
Alasannya, karena para terdakwa telah berdamai dengan keluarga.
Dari tiga kasus ini, Andreas mendesak agar Pengadilan Militer segera berbenah dan mengedepankan keadilan dalam setiap keputusan hukum yang dibuat.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan