Hasil Penindakan sejak Januari 2025, Bea Cukai Musnahkan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Ada 59 kali pelanggaran di bidang kepabeanan, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/ALIF ALQADRI
Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 1,7 juta batang rokok ilegal beserta beberapa barang ilegal lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 1,7 juta batang rokok ilegal beserta beberapa barang ilegal lainnya di Gudang Kepabeanan Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis (20/11/2025).

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nur Hasan Ashari mengaku, barang yang dimusnahkan telah menjadi milik negara yang merupakan hasil penindakan periode Januari hingga September 2025.

Ada 59 kali pelanggaran di bidang kepabeanan, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Ada sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan dari penindakan kepabeanan, kemudian ada tekstil 74 koli," kata Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nur Hasan Ashari, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Bea Cukai Akui Masih Banyak Rokok Ilegal Beredar, Goodman: Mohon Jangan Beli

Selain itu, terdapat 107 koli makanan, 26 bungkus pupuk, 3 laptop, 10 set kosmetik, dan 4 koli sparepart.

"Kerugian negara akibat barang-barang ilegal ini sekitar Rp 1,1 miliar dan seluruhnya telah dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya.

Katanya, Bea Cukai Teluk Nibung berkomitmen menjaga wilayah maritim di perairan Asahan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia.

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved