Berita Binjai Terkini

Jaksa Endus Mafia Tender pada 12 Paket Proyek Jalan di Kota Binjai yang Bersumber dari DBH Sawit

Modus mafia tender dalam mengatur pemenang proyek diduga melalui satu perusahaan yang hanya mengirim nilai penawaran harga.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
KORUPSI - Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama (dua dari kanan) saat memakai rompi tahanan, tangan diborgol, pasca ditahan Kejaksaan Negeri Binjai, Senin (6/10/2025) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaaan Negeri Binjai mengendus adanya mafia tender dalam pemenangan 12 paket proyek jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 14,9 miliar. 

Hasilnya proyek jalan itu berbuntut dugaan korupsi dengan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Modus mafia tender dalam mengatur pemenang proyek diduga melalui satu perusahaan yang hanya mengirim nilai penawaran harga.

Dilihat wartawan dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dua proyek jalan yang diduga fiktif menurut penyidik jaksa terdapat pada Jalan Gunung Sinabung dan Jalan Samanhudi. 

Pada kedua ruas jalan itu ada belasan perusahaan yang mengunggah dokumennya.

Namun, yang mengirim penawaran harga untuk proyek itu masing-masing hanya satu perusahaan. 

Belasan perusahaan itu juga ikut mengirimkan dokumen pada dua proyek tersebut dan jalan lain yang berbuntut dugaan korupsi.

Artinya, belasan perusahaan itu turut ikut mengirim dokumen tanpa mengirim lanjutan penawaran harga. Muncul dugaan, itu mengindikasikan adanya permainan mafia tender dalam prosesnya.

Bahkan diduga perusahaan lain ogah mengirimkan nilai penawaran proyek lantaran sudah mengetahui tidak akan menang dalam paket tersebut. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Kabag PBJ Setda) Kota Binjai, Ikhsan Siregar menepis ada dugaan mafia tender dalam prosesnya.

Dia menyebut, 12 paket yang berbuntut dugaan korupsi penyidikan jaksa itu dimenangkan oleh empat perusahaan berbeda. Adalah, CV Amanah Anugerah Mandiri, CV Arif Sukses Jaya Lestari, CV Bella Jaya Lestari dan CV Samudra Cakra Buana.

"Dari awal tayang paket, upload berkas, evaluasi kemudian pembuktian kualifikasi dan penetapan pemenang, ini semua dalam proses (pengadaan barang dan jasa). Ada 4 perusahaan yang menang dan setiap perusahaan menawar 3 paket, di sini masing-masing perusahaan ada direktur, dibuktikan dengan dokumentasi," ujar Ikhsan, Senin (13/10/2025). 

"Bagaimana pengondisian yang dilakukan, semua by sistem. Pokja bertemu dengan perusahaan saat pembuktian kualifikasi, melihat dokumen yang di-upload," sambungnya.

Karenanya, dia menegaskan, Bagian PBJ Setdako Binjai tidak dapat melakukan pengaturan pemenang proyek dalam proses tender yang tengah berjalan. 

Namun, celah dugaan permainan untuk menunjuk pemenang tender terdapat pada satu perusahaan saja yang mengirim penawaran harga proyek tersebut. 

Pun begitu, Ikhsan kembali menepis dan menegaskan semua proses tender dilakukan secara sistem dan terbuka.

"Apa yang ditemukan oleh kejaksaan itu tahap pengendalian kontrak, Pokja tidak tahapan pelaksanaan dan kontrak. Kalau putus kontrak, baru ke kami. Secara tugas dan pokok, kami Pokja dulu sekarang Pokmil, secara administrasi kami sudah melakukan tahapan yang dilengkapi dengan dokumen," ucap Ikhsan.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing tidak memberikan jawaban secara utuh ketika dikonfirmasi, akhir pekan kemarin. 

Pertanyaan wartawan menyoal dugaan keterlibatan Pokja pada Bagian PBJ Setdako Binjai dalam pengaturan penenang proyek yang berbuntut ditemukan pengerjaan fiktif.

Juga kacamata hukum dari penyidik melihat hanya satu perusahaan yang mengirim nilai penawaran dan mengindikasi dugaan pengaturan pemenang proyek sudah diatur, Noprianto hanya menjawab normatif. 

"Saya cek dulu ke pidsus ya," ucap Noprianto. 

Sebelumnya, Kajari Binjai, Iwan Setiawan secara terbuka menyebut, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah perusahaan peserta tender hanyalah kedok dari satu pengendali yang sama. 

“Di sini ada pengaturan proyek. Empat perusahaan yang ikut ternyata dikuasai oleh satu orang, hanya beda bendera,” ungkap Iwan dalam konferensi pers, belum lama ini. 

Temuan itu, lanjutnya, memperkuat dugaan bahwa Bagian PBJ Setdako Binjai menjadi sarang praktik mafia proyek yang mengatur siapa yang akan memenangkan tender. 

Kajari Iwan menegaskan, tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat PBJ dan pihak lainnya dalam dugaan pengaturan tender tersebut.

“Apakah Kepala PBJ terlibat, apakah ada kesamaan kehendak atau pengetahuan dalam pelaksanaan proyek, itu akan kami dalami,” ucap Iwan. 

Dalam kasus dugaan korupsi 12 paket proyek jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp14,9 miliar, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan sudah ditahan di Lapas Binjai. 

Adalah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Ridho Indah Purnama, lalu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial SFP dan rekanan berinisial TSD.

Hasil penyidikan jaksa, dua dari 12 paket proyek pemeliharaan jalan itu ditemukan pengerjaan yang diduga fiktif dan merugikan negara Rp2,6 miliar. 

Adapun kedua proyek dimaksud di Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Binjai, Jalan MT Haryono, Binjai Utara, Rabu (8/10/2025). 

Penggeledahan itu dilakukan selama 2 jam, untuk mencari dokumen asli 12 paket proyek yang tengah dalam tahap penyidikan Kejari Binjai.

 

(cr23/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved