Medan Terkini

Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Medan Diumumkan setelah Dua Kali Diperpanjang

Proses seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Medan jadi sorotan. Panitia seleksi (Pansel) yang dikomandoi Sekda Kota Medan.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
SELEKSI PERUMDA - Gedung Pemko Medan tahun 2025. (Tribun-Medan.com /Dedy Kurniawan) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Proses seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Medan jadi sorotan. Panitia seleksi (Pansel) yang dikomandoi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, akhirnya mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Direksi Perumda masa jabatan 2025–2029. 

Namun alih-alih meredam kecurigaan, pengumuman ini justru makin memantik pertanyaan publik soal transparansi dan independensi proses seleksi yang digelar Pemko Medan.

Pasalnya, masa pendaftaran sempat dua kali diperpanjang, dan pengumuman hasil administrasi pun terlambat sehari dari jadwal terakhir 4 November 2025. Anehnya lagi, dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Pansel, tanggal pengumuman tetap ditulis 4 November 2025, padahal baru dipublikasikan Rabu, 5 November melalui situs resmi Pemko Medan, www.portal.medan.go.id.

Langkah itu dinilai publik sebagai upaya “menyamakan tanggal” agar terlihat sesuai jadwal, meski faktanya baru diunggah sehari kemudian.

Kabag Perekonomian Bungkam

Kecurigaan makin menguat setelah Sekretaris Pansel yang juga Kabag Perekonomian Setdako Medan, Regen Harahap, tiba-tiba bungkam. Berulang kali dihubungi Tribun-Medan.com tak memberi respon. 

Selama dua hari berturut-turut (4–5 November), Regen tak merespons konfirmasi wartawan, berbeda dengan sebelumnya yang selalu terbuka memberikan keterangan.

“Dulu cepat kali dijawab, sekarang malah diam aja. Padahal publik nunggu pengumuman ini,” ujar salah satu wartawan Pemko Medan, Kamis (5/11/2025).

Beberapa calon direksi yang dikonfirmasi juga mengaku heran dengan sikap tertutup Pansel. “Kami menunggu, kok nggak diumumkan sesuai jadwal. Harusnya kan transparan,” kata salah satu peserta yang lolos tahap administrasi.

Puluhan Nama Lolos Tahap Administrasi

Dalam pengumuman yang akhirnya disiarkan, puluhan nama dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak melaju ke tahap berikutnya: penulisan makalah, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), serta wawancara.
Seluruh tahapan akan digelar di FISIP Universitas Sumatera Utara (USU).

Berikut daftar ringkasnya:

*PUD Pasar

Direktur Utama: Syafrizal Lubis, Imam Abdul Hadi, Rudiansyah, Ardiansyah, Markus Dedi Sinuhaji, Simson Andar Sinambela, Ahmad Kamil Lubis, Makmun Al Rasyid Dalimunthe, Anggia Ramadhan, Irhamsyah Putra Pohan, Bambang Hendarto, Karya Septianus Bate'e, Aminuddin, Moudy Fitria Respati, Wendy Meilanda.

Direktur Pengembangan & SDM: Khairul Azhar Daulay, Hanafian, Zein Husni Rangkuti, Tanggu Raja Hasiholan Manurung, Tengku Maya Magdina, Emel Bakhtiar Hasibuan, Jonson Darwin Pangaribuan, Muhammad Abror Dalimunthe.

Direktur Operasional: Ismail Pardede, Bukit Tua Silalahi, Zulkarnain, Agus Syahputra, Bobby Octavianus Zulkarnain, Jalil Muhammad, Zul Fadli, Budi Frisyah Putra, Frans Dave Octorendo Sembiring, M. Nasrullah, Arwin Harahap, Lukman, Chistian.

Direktur Administrasi & Keuangan: Richard BN Simanjuntak, Renny Maisyarah.
(Satu peserta, Fernando H Napitupulu SE, dinyatakan gugur karena melewati batas usia 55 tahun.)

*PUD Pembangunan

Direktur Utama: Surya Kurniawan, Irsan Armadi.

Direktur Pengembangan: Muhammad Syafii Sitorus.

Direktur Umum & Keuangan/SDM: Sahat Marudut Harianja, Agusman Gea.

Direktur Operasional: Dhaniel Ferdiyansyah, Endang Junaidi, Irfansyah Lubis.

*PUD Rumah Potong Hewan (RPH)

Direktur Utama: Mufti Mahyar Tanjung, Jansen Sihaloho, Jadi Pane, Irwansyah Gultom.

Direktur Pengembangan: Adrin, Ahmad Pradana Azhary, Paulaksi Harani Sinaga.

Direktur Umum & Keuangan/SDM: Mariana Sitorus.

Direktur Operasional: Rosmidawati Lubis, Rinaldi.

Tahapan selanjutnya akan diinformasikan melalui grup WhatsApp resmi peserta seleksi Direksi Perumda Medan. Di akhir pengumuman, pansel menegaskan:

“Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, serta tidak ada korespondensi, " tertera dalam pengumuman. 

Namun, publik menilai justru sikap tertutup dan ketidaktepatan waktu inilah yang mencederai semangat seleksi terbuka.

“Kalau sejak awal sudah tidak transparan, bagaimana publik mau percaya hasil akhirnya?” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Medan.

(dyk/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved