Berita Medan

LBH Medan Laporkan Hakim yang Vonis 10 Bulan Anggota TNI Bunuh Anak ke KY 

Padahal korban meninggal dunia akibat mendapatkan penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu Riza Pahlivi.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
LBH Medan. 
LBH MEDAN - Lembaga Bantuan Medan mengadukan hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang menghukum 10 bulan penjara terdakwa Sertu Riza Pahlivi ke Komisi Yudisial RI dan Bawas Mahkamah Agung RI, Rabu (12/11/2025). 

Atas adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka LBH Medan membuat pengaduan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

"Putusan sangat ringan itu diduga melanggar prinsip-prinsip berprilaku adil, arif dan bijaksana dan profesional. Berkaca dari putusan kasus MHS dan beberapa kasus- kasus lainya yang tidak memberikan keadilan, maka sudah sepatutnya secara hukum LBH Medan mendesak Mahkamah Agung untuk mencopot Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan," ujarnya.

LBH Medan menduga tindakan terdakwa telah melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu perbuatan tindakan terdakwa telah bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM dan ICCPR, CRC tentang konvensi hak atas anak.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Militer I-02 Medan hanya menjatuhkan 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlevi atas tindakan penganiayaan hingga membuat MHS (15) seorang pelajar meninggal dunia. 

Pada sidang yang berlangsung pada Senin (20/10/2025) siang, Letkol Ziky Suryadi, selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan terdakwa bersalah. 

Dalam amar putusannya, Ziky mengatakan Sertu Riza terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. 

Hakim lalu menyatakan Sertu Riza melanggar Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022. 

"Memidana terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 10 bulan," ujar Ziky. 

Selain itu, hakim turut memerintahkan agar Sertu Riza untuk membayar restitusi kepada Lenny Damanik, ibu MHS, sebesar Rp 12.777.100. Dalam menjalani hukuman, Sertu Riza pun tidak ditahan. 

Sertu Riza melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak. 

Sementara keluarga MHS histeris dan menyatakan bila putusan tersebut tak adil. 

Keluarga korban terlihat menangis di depan pintu masuk Pengadilan Militer. 

Perlu diketahui, hukuman yang diberikan hakim lebih ringan di banding tuntutan oditur. 

Sebelumnya oditur menuntut agar Sertu Riza dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

Sertu Riza dituntut karena melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Dia dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved