Berita Medan
LBH Medan Laporkan Hakim yang Vonis 10 Bulan Anggota TNI Bunuh Anak ke KY
Padahal korban meninggal dunia akibat mendapatkan penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu Riza Pahlivi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
LBH Medan.
LBH MEDAN - Lembaga Bantuan Medan mengadukan hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang menghukum 10 bulan penjara terdakwa Sertu Riza Pahlivi ke Komisi Yudisial RI dan Bawas Mahkamah Agung RI, Rabu (12/11/2025).
Kekerasan yang dialami MHS berawal ketika hendak membeli makanan yang bertepatan melintasi lokasi tawuran.
Diketahui saat itu adanya pembubaran masa tawuran oleh Polisi, Satpol PP dan Babinsa. MHS yang hanya sekedar melihat tawuran menjadi korban dugaan penyiksaan oleh terdakwa hingga meninggal dunia.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Rudianto Sibarani Ditangkap Polisi saat Asik Membongkar Besi di Kawasan Selamat Ketaren |
|
|---|
| Deretan Promo di BBW Medan 2025, Ada 1 Juta Buku Baru hingga Diskon 80 Persen |
|
|---|
| DPD NasDem Medan Rayakan Syukuran Bersama Anak Yatim dan Janda Lansia |
|
|---|
| Prajurit TNI Curi Kotak Amal, Uang Habis saat Pulang Kampung Jenguk Orang Tua Sakit |
|
|---|
| Ngaku Digebuki Personel Pas Brimob 1 Binjai, Wanita Ini Lapor ke Polisi Hingga Propam Mabes Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LBH-MEDAN-Lembaga-Bantuan-Medan-mengadukan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.