Berita Medan

Polisi Tangkap Pria Pelaku Perdagangan Beruang Madu, Ditangkap di Loket Bus Medan Sunggal

Seorang pria berinisial ASM (49) ditangkap karena diduga menjadi perantara jual beli beruang madu (Helarctos malayanus) yang telah diawetkan.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat konfrensi pers menjelaskan penangkapan terhadap ASM yang diamankan saat berada di loket bus Putra Pelangi, di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (14/11/2025).  

Berdasarkan dari hasil penyelidikan lebih lanjut, rupanya tersangka ASM selama dua tahun terakhir melakukan perdagangan satwa yang dilindungi, meski untuk kasus beruang madu ini baru pertama kalinya.

Sebelumnya, tersangka juga memperdagangkan bagian tubuh satwa langka lain seperti tanduk kijang, tangkur buaya, tengkorak, dan gigi buaya.  

Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak mengatakan bahwa motif dari tersangka ini untuk mencari nafkah.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka ASM dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf e, f, h juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf b, c, g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan ahli, beruang madu (Helarctos malayanus) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi. 

ASM juga terbukti tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, mengangkut, apalagi memperdagangkan satwa dilindungi.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved