Berita Medan
Polisi Tangkap Pria Pelaku Perdagangan Beruang Madu, Ditangkap di Loket Bus Medan Sunggal
Seorang pria berinisial ASM (49) ditangkap karena diduga menjadi perantara jual beli beruang madu (Helarctos malayanus) yang telah diawetkan.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
Berdasarkan dari hasil penyelidikan lebih lanjut, rupanya tersangka ASM selama dua tahun terakhir melakukan perdagangan satwa yang dilindungi, meski untuk kasus beruang madu ini baru pertama kalinya.
Sebelumnya, tersangka juga memperdagangkan bagian tubuh satwa langka lain seperti tanduk kijang, tangkur buaya, tengkorak, dan gigi buaya.
Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak mengatakan bahwa motif dari tersangka ini untuk mencari nafkah.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka ASM dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf e, f, h juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf b, c, g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan ahli, beruang madu (Helarctos malayanus) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi.
ASM juga terbukti tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, mengangkut, apalagi memperdagangkan satwa dilindungi.
(Cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 2 Kadis Tersangka jadi Peringatan Bagi Wali Kota Medan, BKPSDM: Proses Plh |
|
|---|
| Ahmad Afandi Desak Evaluasi Birokrasi Pemko Medan, BKPSDM Buka Suara Soal 2 Kadis Tersangka |
|
|---|
| PENAMPAKAN Cacing di Menu MBG SMAN 6 Medan, Siswa Sampai Teriak Histeris |
|
|---|
| Unit Resmob Polrestabes Medan Tangkap Dua Pria yang Viral karena Palak Sopir Truk Gunakan Martil |
|
|---|
| Rommy Minta Kejari Ungkap Aktor Lain dalam Korupsi BBM di Polonia: Ini Dzalim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Medan-Kombes-Pol-Jean-Calvijn-Simanjuntak-saat-konfrensi-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.