Berita Medan

Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Lalang, Polsek Sunggal Amankan Tiga Pengedar

Setelah penggeledahan tersebut, personel melakukan pembersihan di TKP dengan membakar peralatan dan tempat.

POLSEK SUNGGAL
Tampang ketiga pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Polsek Sunggal saat menggerebek sarang narkoba di Jalan Klambir V, Gang Musholla, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Selasa (18/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polsek Sunggal berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), pada Minggu (16/11/2025) dini hari. 

Penggerebekan itu dilakukan di Jalan Klambir V, Gang Musholla, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, memimpin langsung operasi ini didampingi oleh Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.

"Personel tiba di TKP pukul 02.00 WIB dan langsung melakukan penggeledahan. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu," ujar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/11/2025).

Setelah penggeledahan tersebut, personel melakukan pembersihan di TKP dengan membakar peralatan dan tempat yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku, yaitu Faisal Putra (41), Sri Maryati (42), dan Rendra Hasibuan (39), ketiganya merupakan warga di Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang, yang berhasil diamankan.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa, tiga paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu ukuran kecil, Uang tunai sebanyak Rp 700 ribu, empat unit ponsel, dua buah dompet dan satu buah tas samping.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap salah satu pelaku, S, telah ditetapkan pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 5 hingga 10 tahun penjara.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved