Berita Medan

Wakil Rektor Universitas Darma Agung Medan Dituntut 3 Tahun Kasus Aniaya Satpam

Para terdakwa dijadwalkan akan mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim di PN Medan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
TERDAKWA PENGANIAYAAN - Wakil Rektor Universitas Darma Agung Yudi Saputra dan Nanda Ram selaku Satuan Pengamanan (Satpam) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Jaksa Penuntut Umum menyatakan Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra dan Nanda Ram selaku Satuan Pengamanan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Satpam lainnya, Heri Suwardi Tinambunan. Keduanya dituntut tiga tahun penjara. 

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Saputra dan terdakwa Nanda Ram masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Medan dalam surat tuntutan yang dikutip dari laman SIPP PN Medan, Selasa (18/11/2025). 

Kedua terdakwa pun sebelumnya telah menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (17/11/2025) malam. 

Sidang dipimipin majelis hakim Evelyne Napitupulu dan juga penasihat hukum para terdakwa yang pada intinya meminta keringanan hukuman. 

Para terdakwa dijadwalkan akan mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim di PN Medan. 

Kronologis

Kronologi kasus penganiayaan ini menurut dakwaan bermula saat terjadi keributan di UDA Medan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

Heri tengah berjaga di yayasan lama UDA. Tiba-tiba, Heri dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung dan menyampaikan kondisi di dalam sudah ribut.

Mereka pun datang ke lokasi dan melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang (belum tertangkap) berteriak sembari meminta pintu ditutup.

Melihat hal itu, Heri dan Yehezkiel justru mendorong pintu dan berhasil menyelamatkan Bendahara UDA Medan.

Tak berselang lama, Wilson berteriak dan menuduh mereka hendak merampok. Wilson juga meminta massa untuk datang. 

Kurang lebih 15 menit kemudian, Wilson, Yudi, dan Nanda bersama delapan orang lainnya lima di antaranya belum tertangkap, yaitu Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong mendatangi Heri di pos satpam.

Mereka datang membawa alat berupa stick kriket, besi, dan beberapa senjata tajam.

Tanpa basa basi, mereka termasuk Yudi dan Nanda langsung mengeroyok dan memukuli Heri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved